Pranala.co, BALIKPAPAN — Peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia menjadi momen penuh harapan bagi 707 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan)Kelas IIA Balikpapan.
Bukan hanya seremoni kemerdekaan, tahun ini mereka diusulkan menerima Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa pengurangan masa pidana istimewa yang hanya diberikan setiap 10 tahun sekali.
Kepala Rutan Kelas IIA Balikpapan, Agus Salim, mengatakan remisi ini bukan sekadar pemotongan masa hukuman, tetapi merupakan bentuk pengakuan negara atas keberhasilan proses pembinaan bagi mereka yang menjalani pidana dengan tekad kuat untuk berubah.
“Remisi ini bukan hanya bentuk keringanan, tapi juga simbol bahwa pembinaan berhasil. Artinya, mereka sudah menunjukkan perubahan sikap dan komitmen untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Kepala Rutan Kelas IIA Balikpapan, Agus Salim, Jumat (8/8).
Menurutnya, Remisi Dasawarsa diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan sikap positif dan konsistensi dalam mengikuti program pembinaan.
Besaran pengurangannya mencapai 1/12 dari masa pidana yang dijalani, dengan maksimal tiga bulan pemotongan.
Agus Salim juga menegaskan, proses pengusulan remisi dilakukan dengan seleksi ketat.
“Setiap nama yang diusulkan telah melalui proses Litmas oleh Pembimbing Kemasyarakatan dan penilaian menyeluruh oleh Tim Asesor,” jelasnya.
Penilaian itu mencakup rekam jejak perilaku, partisipasi dalam pembinaan, dan catatan pelanggaran disiplin.
Selain itu, syarat utama untuk menerima remisi adalah telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta menunjukkan perilaku baik secara konsisten.
“Mereka juga harus aktif dalam pembinaan kepribadian (agama, karakter, mental) serta bidang kemandirian seperti pelatihan kerja dan keterampilan produktif,” ujar Agus Salim.
Selain Remisi Dasawarsa, para warga binaan juga berkesempatan mendapat Remisi Umum (RU) I dan II yang rutin diberikan setiap 17 Agustus sebagai bagian dari sistem penghargaan pemasyarakatan nasional.
Namun bagi Agus Salim, yang paling penting bukanlah berapa bulan masa hukuman yang dipotong, melainkan sejauh mana warga binaan mampu berubah dan membuktikan dirinya layak mendapat kesempatan kedua.
“Remisi adalah bentuk reintegrasi sosial. Negara hadir bukan hanya untuk menghukum, tapi juga membimbing,” tegasnya.
Rutan Balikpapan sendiri terus memperkuat program pembinaan yang menyeluruh. Mulai dari program Rutan Mandiri, pelatihan keterampilan, kewirausahaan, hingga rehabilitasi psikososial, semuanya dirancang agar warga binaan benar-benar siap kembali ke masyarakat.
“Kami ingin mereka keluar nanti bukan sebagai mantan napi, tapi sebagai pribadi baru yang siap berkarya dan diterima kembali,” kata Agus Salim.
Bahkan, kata dia, karya warga binaan kini telah menembus ajang pameran lokal hingga regional, membuktikan bahwa proses rehabilitasi di balik jeruji telah memberi dampak nyata.
Melalui pengusulan remisi bagi 707 warga binaan tahun ini, Rutan Kelas IIA Balikpapan membuktikan bahwa pemasyarakatan bukan sekadar menjalani hukuman, tetapi juga proses transformasi menuju masa depan yang lebih baik. [SYAHRUL RAMADHAN]


















