PRANALA.CO, Samarinda – Peredaran narkotika di Samarinda kembali digagalkan oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polresta Samarinda. Dalam operasi berlangsung Jumat (15/11/2024), petugas menangkap seorang pelaku berinisial ARA alias A. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Juanda 2, Samarinda, dengan barang bukti ganja kering dan tembakau sintetis dalam jumlah signifikan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas menemukan pelaku membawa dua paket ganja dan satu paket tembakau sintetis di kantong celananya.
Tidak hanya itu, pemeriksaan lebih lanjut di kendaraan pelaku, sebuah Yamaha N-Max, menemukan tiga paket tembakau sintetis tambahan yang disembunyikan.
Operasi berlanjut ke rumah pelaku di Jalan Lambung Mangkurat, di mana polisi menemukan barang bukti tambahan berupa: 420 gram brutto ganja kering; 120 gram brutto tembakau sintetis; Daun dan biji ganja.; Alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, dan kemasan. Dengan total barang bukti hampir mencapai 600 gram, pelaku diduga kuat sebagai pengedar aktif di wilayah Samarinda.
ARA kini menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelanggaran ini membawa ancaman hukuman penjara yang tidak ringan atas kepemilikan dan peredaran barang haram tersebut.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur. Ini adalah salah satu langkah tegas kami untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar Kombes Pol Ary Fadli.
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang pendukung, termasuk sepeda motor dan ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kombes Pol Ary Fadli mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Layanan Call Center 110 dan kantor polisi terdekat siap menerima laporan masyarakat demi memutus mata rantai peredaran narkotika.
Menjelang Pemilu 2024, operasi seperti ini menjadi bagian dari upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif. “Melalui kerja sama masyarakat dan aparat, kami optimistis dapat menekan peredaran narkotika di wilayah ini,” tambahnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















