BALIKPAPAN, Pranala.co – Persiapan keberangkatan jemaah haji Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2026 telah memasuki tahap akhir. Tingkat kesiapan mencapai hampir 100 persen, menjelang keberangkatan gelombang pertama 26 April 2026.
Sebanyak 3.166 jamaah dari kuota awal 3.189 orang dipastikan berangkat melalui Embarkasi Balikpapan. Selisih 23 jemaah disebabkan dinamika mutasi antarembarkasi, termasuk perpindahan keluar maupun masuk dari wilayah lain.
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kaltim, Mohlis Hasan, menyatakan seluruh tahapan administratif dan teknis telah berjalan sesuai koridor pemerintah pusat. Mulai dari kelengkapan dokumen, pelaksanaan bimbingan manasik, hingga pembentukan panitia penyelenggara di tingkat kabupaten dan kota.
“Insya Allah, penyelenggaraan ibadah haji Kaltim sesuai jadwal. Pada 26 April 2026, jamaah haji kloter pertama dijadwalkan mulai memasuki Embarkasi Balikpapan,” ujar Mohlis dalam keterangan resmi, Sabtu (4/4/2026).
Koordinasi lintas instansi terus diintensifkan dalam beberapa hari menjelang keberangkatan. Kantor Kementerian Agama di masing-masing kabupaten dan kota fokus memastikan kelancaran transportasi serta ketersediaan sarana pendukung bagi jamaah yang bertolak dari daerah asal menuju bandara.
“Seluruh jamaah harus sudah diberangkatkan menuju embarkasi dalam waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan ke Tanah Suci,” tambah Mohlis.
Secara keseluruhan, Embarkasi Balikpapan akan melepas 5.812 jamaah, termasuk kontingen dari provinsi lain di luar Kaltim.
Tahun 2026 menjadi tonggak penting bagi tata kelola penyelenggaraan haji nasional. Tahun ini, pemerintah menerapkan sistem waiting list baru yang menggantikan mekanisme lama berbasis proporsi jumlah penduduk muslim di setiap daerah.
Perubahan skema ini membawa konsekuensi signifikan. Masa tunggu yang sebelumnya bervariasi antarwilayah kini diseragamkan secara nasional menjadi sekitar 26 tahun.
Di Kaltim, disparitas masa tunggu sebelumnya cukup mencolok, misalnya Kabupaten Mahakam Ulu sekitar 17 tahun, sementara Kota Samarinda mencapai 36 tahun.
“Kini masa tunggu dipukul rata secara nasional menjadi sekitar 26 tahun. Ini merupakan kebijakan baru yang mulai diterapkan pada 2026,” jelas Mohlis. (RIL/ID)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















