Pranala.co, BERAU – Jajaran Polsek Biduk-Biduk mengungkap kasus penyalahgunaan sekaligus peredaran sabu di wilayah hukum Polres Berau. Penangkapan berlangsung, Selasa (5/8/2025) di Kampung Batu Putih, Kecamatan Batu Putih.
Kapolsek Biduk-Biduk, AKP Suradi, menjelaskan kasus ini bermula dari diamankannya seorang pria berinisial SW. Ia ditangkap di rumahnya sekira pukul 01.00 WITA.
“Saat penggeledahan, kami menemukan lima poket besar dan satu poket sedang sabu. Dari keterangan SW, barang tersebut milik seseorang berinisial BA,” kata Suradi.
Mendapat informasi itu, personel gabungan Polsek Biduk-Biduk dan Polsubsektor Batu Putih segera bergerak. Sekira pukul 07.00 WITA, BA terlihat melintas di Batu Putih dengan mobil berwarna putih.
Petugas langsung menghentikan kendaraan tersebut dan menggiringnya ke kantor Polsubsektor Batu Putih untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di kantor Polsubsektor, polisi melakukan penggeledahan mobil tersangka dengan disaksikan ketua RT setempat.
“Kami menemukan sebuah tas cokelat di dashboard. Saat ditanyakan, BA mengakui tas itu miliknya. Setelah diperiksa, ternyata di dalamnya ada satu poket besar sabu seberat 44,44 gram, timbangan digital, plastik klip, dua unit ponsel, dan barang bukti lainnya,” ungkap Suradi.
Menurut Suradi, BA tidak bisa mengelak dan langsung mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Pengakuan itu memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran sabu di Batu Putih. Saat ini, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya. (DIAS/PRA)

















