Samarinda, PRANALA.CO – Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum kembali diuji. Tiga anggota Polresta Samarinda dari Satuan Samapta diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke ruang tahanan. Ironisnya, praktik terlarang itu dilakukan oleh mereka yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba.
Ketiga personel berinisial EP, FDS (Bripda), dan AADS (Aipda) kini telah ditahan di tempat khusus (patsus) dan tengah menjalani proses pemeriksaan etik dan disiplin.
Dugaan keterlibatan mereka bermula dari informasi yang menyebutkan bahwa sabu-sabu diselundupkan melalui makanan—nasi bungkus—untuk seorang tahanan kasus narkotika bernama Angga, Minggu malam (30/3/2025).
Kepala Polresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, membenarkan adanya pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggotanya.
“Benar, Mas. Betul ada oknum anggota jaga tahanan yang lalai dengan membiarkan adanya narkoba masuk ke Rutan Polresta Samarinda,” kata Hendri saat dikonfirmasi, Kamis (24/4/2025).
Dugaan sementara menyebutkan, salah satu tersangka, AADS, menerima imbalan sebesar Rp 1 juta untuk “memuluskan” masuknya bungkusan tanpa pemeriksaan. Dari penyelidikan awal, diketahui terdapat tujuh paket sabu-sabu yang diselundupkan. Video rekaman, foto uang tunai, serta bukti transfer telah diamankan sebagai barang bukti.
Sementara itu, tahanan penerima sabu, Angga, merupakan pelaku jaringan narkotika lintas provinsi yang ditangkap Januari 2025 lalu. Dalam penangkapannya, polisi menyita 0,52 gram sabu dan uang tunai Rp 56 juta di Jalan Pelita II, Kecamatan Sambutan, Samarinda.
Kombes Hendri menegaskan, Polresta Samarinda tidak akan menoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum, apalagi yang dilakukan oleh aparat sendiri.
Langkah cepat melalui Unit Provos dan Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) telah dilakukan, termasuk penempatan ketiganya dalam tahanan khusus sambil menunggu sidang kode etik profesi Polri. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

















Comments 2