Pranala.co, SANGATTA – Dua dekade hidup tanpa aliran listrik dan air bersih. Itulah kenyataan yang masih dialami warga Dusun Bukit Kayangan, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.
Kampung ini berdiri di tengah wilayah izin konsesi tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC). Meski dikelilingi industri tambang raksasa, kebutuhan dasar warga justru terbengkalai.
Kondisi itu membuat Komisi C DPRD Kutim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Bukit Kayangan. Mereka ingin melihat langsung bagaimana kehidupan warga yang selama ini seolah tak tersentuh pembangunan.
Ketua Komisi C, Ardiansyah, mengatakan kunjungan ini bukan sekadar seremonial. Ia menegaskan, air bersih dan listrik adalah hak dasar warga yang wajib dipenuhi negara.
“Pemerintah tak bisa lepas tangan. Kalau bukan tambang yang penuhi, maka pemerintah harus turun tangan. Itu tanggung jawab,” ujar Ardiansyah, Selasa (29/7).
Dalam pertemuan itu, warga mengungkapkan kekecewaan. Salah seorang di antaranya menyebut bahwa pemerintah baru merespons setelah isu ini ramai dibicarakan publik.
“Nanti viral dulu baru datang. Harusnya sejak dulu ditangani,” ucapnya, dengan nada kecewa.
Ia meminta kepastian. Jika kampung mereka memang masuk area tambang dan akan direlokasi, sebutkan dengan jelas. Tapi jika tidak, maka fasilitas seperti listrik, air PDAM, dan jalan harus segera masuk.
“Jangan digantung. Kami cuma ingin hidup layak,” pintanya.
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, turut hadir dalam kunjungan itu. Ia menegaskan, kondisi ini tak bisa dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, PT KPC harus segera memilih: relokasi atau ganti rugi.
“Kalau warga memang terdampak langsung aktivitas tambang, saya sarankan relokasi. Itu lebih baik daripada mereka terus hidup di tengah ketidakpastian,” tegas Mahyunadi.
Menanggapi desakan itu, Manajer Community Environment PT KPC, Nanang, memastikan bahwa perusahaan tidak akan menghalangi masuknya layanan dasar ke Bukit Kayangan.
“Silakan PLN dan PDAM bersurat resmi. Kami tidak akan mengganggu proses pembangunan fasilitas umum,” katanya.
Terkait ganti rugi lahan, KPC mengaku telah menyiapkan beberapa opsi untuk warga—terutama yang berada di RT 27.
“Kami akan koordinasikan dengan divisi terkait agar ada kesepakatan bersama. Intinya, kami siap duduk bersama warga,” pungkasnya. (HAF)















