Pranala.co, BALIKPAPAN — Penegakan hukum melalui tilang dalam Operasi Zebra Mahakam 2025 di Kaltim tercatat sebanyak 2.310 pelanggaran. Angka ini menjadi sinyal positif karena menunjukkan penurunan 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Rifki, menerangkan bahwa penindakan pelanggaran dalam Operasi Zebra dilakukan melalui tiga metode, yakni tilang manual lewat razia stasioner di titik rawan, tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), serta penindakan melalui surat teguran.
“Jumlah penegakan hukum yang kami lakukan melalui tilang mencapai 2.310 pelanggaran, baik secara manual maupun elektronik. Jumlah ini menurun 15 persen dari tahun 2024 yang mencatat 2.728 penegakan,” ujar Rifki, Selasa (2/12/2025).
Dari total penindakan tersebut, kata Rifki, tilang manual mendominasi dengan 1.543 kasus yang ditangani jajaran Polres dan Polresta di Kaltim. Sementara itu, tilang ETLE statis mencatat 308 penindakan, dan ETLE mobile atau handheld menindak 459 pelanggaran.
Rifki menegaskan bahwa Operasi Zebra Mahakam tahun ini tetap mengedepankan upaya preventif dan preemtif. Sebab itu, tidak semua pelanggaran langsung berujung tilang, karena edukasi dan sosialisasi dinilai penting untuk membangun kesadaran berlalu lintas.
Tambahnya, itu terlihat dari jumlah surat teguran yang juga menurun. Tahun ini, Polda Kaltim menerbitkan 4.217 surat teguran, turun 9 persen dari tahun 2024 yang mencatat 4.609 surat.
“Pendekatan edukatif tetap menjadi prioritas. Tujuan kami bukan sekadar menilang, tetapi membangun budaya tertib berlalu lintas,” tegasnya.
Penurunan angka tilang dan surat teguran ini menjadi catatan penting dalam pelaksanaan Operasi Zebra Mahakam 2025, menandai adanya peningkatan kepatuhan pengguna jalan di Kaltim. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami










