Usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Paser Selatan sudah lama digaungkan. Tim Pemekaran telah berjuang belasan tahun. Kini, masuk pembahasan DPRD Paser.
pranala.co – Usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Paser Selatan terus berlanjut. Terbaru, usulan itu sudah sampai ke DPRD Paser dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Bappekat, baru-baru ini.
Arbain Noor, Sekretaris Tim Pemekaran Daerah Paser Selatan menerangkan, saat RDP, DPRD Paser satu suara mendukung proses pemekaran.
Arbain ingin DPRD dan Pemkab Paser intens melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat. Hingga nantinya penantian ini terwujud.
“DPRD Paser juga setuju melanjutkan proses pemekaran” tegas Arbain Noor.
Disinggung soal kelengkapan dokumen. Dia mengklaim telah memenuhi persyaratan. Mulai tingkat kabupaten, provinsi, DPR RI dan Kemendagri. Namun kendalanya yakni moratorium dari pemerintah pusat.
Apalagi sampai sekarang ini belum disahkannya 2 Peraturan Pemerintah (PP). Di mana turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah. Yakni PP Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) dan Desain Penataan Daerah (Detada).
Dia juga minta kepada DPRD Paser aktif melakukan komunikasi dengan beberapa anggota DPR RI, khususnya dapil Kaltim.
Terpisah, Ketua Pemerhati Politik dan Hukum (Patih) Kabupaten Paser Muchtar Amar menilai usulan daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Paser Selatan yang mengemuka kembali ini menunjukkan pembangunan di daerah itu kurang merata.
“Digulirkannya kembali isu DOB di Kabupaten Paser adalah cerminan kurangnya perhatian pemerintah daerah,” kata Muchtar Amar belum lama ini.
Amar menganggap wajar usulan kembali pemekaran DOB Paser Selatan karena itu merupakan aspirasi masyarakat.
Belakangan ini, kata dia, isu pemerataan pembangunan, ekonomi, sosial, dan kesejahteraan masyarakat terus diupayakan melalui program-program strategis nasional, provinsi, dan daerah.
Namun, menurut dia, upaya tersebut belum maksimal dirasakan masyarakat sehingga akhir-akhir ini muncul lagi keinginan masyarakat terkait dengan pemekaran wilayah atau pembentukan daerah baru.
Usulan DOB Paser Selatan, lanjut Amar, sebenarnya telah melalui kajian yang panjang, bahkan pernah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun, pada sidang paripurna DPR RI pada tahun 2014, akhirnya menunda pengesahan 21 DOB, termasuk DOB Paser Selatan.
Amar menilai ada dampak positif terkait dengan pemekaran daerah ini, antara lain, pemerataan pembangunan terhadap daerah yang selama ini kurang tersentuh. Selain itu, mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Itulah kenapa kami sambut positif usulan kembali pembentukan DOB Paser Selatan karena itu aspirasi masyarakat,” kata Amar menegaskan.
Ia berpendapat bahwa pemerataan pembangunan dapat secara aspiratif melalui partisipasi langsung masyarakat dalam sistem pemerintahan yang ada, salah satunya melalui DOB. [JS/LIP]
Discussion about this post