https://pranala.co/wp-content/uploads/2022/07/Mari-Beriklan-Bersama-Kami.png
pranala.co – Kesalahan penulisan nama pada akta kelahiran bisa diubah. Warga Kota Bontang, Kalimantan Timur bisa mengajukan permohonan untuk melakukan penggantian nama di akta kelahiran.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bontang, Budiman mempersilahkan warganya untuk mengubah. Asal mengikuti prosedur berlaku.
“Boleh saja diubah. Tapi, ada syarat dan prosedurnya,” ucap Budiman, Jumat (27/5/2022).
Lanjut Budiman, jika merujuk pada Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang No. 23 Tahun 2006, prosedur penggantian nama pada akta kelahiran atau pemberian catatan pinggir pada akta kelahiran dapat diberikan setelah pemohon mendapatkan penetapan pengadilan tentang penggantian nama pemohon.
Setelah itu, penetapan pengadilan mengenai penggantian nama pemohon tersebut harus dilaporkan pada instansi pelaksana. Yakni, Disdukcapil Bontang yang menerbitkan akta kelahiran tersebut.
“Penetapan pengadilan ini harus sudah diserahkan paling lambat 30 hari sejak penetapan pengadilan tentang penggantian nama pemohon tersebut diterima,” tambah Budiman.
Dalam proses pergantian nama pada akta kelahiran, tentu saja terdapat beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh para pemohon. Setidaknya terdapat 4 persyaratan untuk melakukan penggantian nama pada akta kelahiran.
Budiman juga mengingatkan agar proses pergantian nama pada akta kelahiran ini bisa berlangsung cepat. Sangat penting bagi pemohon untuk mempersiapkan terlebih dahulu semua persyaratan yang sudah ditetapkan. Jika tidak, maka bisa jadi akta kelahiran yang baru tak kunjung jadi karena kurangnya persyaratan.
Syarat Mengajukan Permohonan Ganti Nama di Akta Kelahiran
1. Kutipan Akta Kelahiran
Persyaratan pertama yang harus dipenuhi oleh pemohon adalah menyerahkan kutipan akta kelahiran yang bersangkutan. Kutipan akta kelahiran yang harus disertakan saat mengajukan penggantian nama adalah yang asli dan fotokopi.
2. Fotokopi Salinan Penetapan Pengadilan Negeri
Syarat kedua yang harus disiapkan oleh pemohon adalah fotokopi salinan penetapan Pengadilan Negeri tentang ganti nama pemohon. fotokopi penetapan Pengadilan Negeri ini harus sudah dilegalisasi
3. Fotokopi KTP + KK
Syarat ketiga adalah melampirkan Kartu Tanda Penduduk atau KTP dan Kartu Keluarga (KK)
4. Fotokopi Akta Perkawinan
Syarat terakhir untuk melakukan permohonan pergantian nama di akta kelahiran adalah dengan melampirkan fotokopi akta perkawinan, jika si pemohon sudah melangsungkan pernikahan. [ADS/JS]
Discussion about this post