PRANALA.CO – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan menggagalkan upaya peredaran narkoba dengan menyita 16 paket sabu di sebuah rumah di Jalan Tepo, Kilometer 10, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara. Penggerebekan yang dilakukan pada Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 15.30 Wita itu mengakibatkan seorang pria berinisial TK (33) ditangkap sebagai terduga pengedar.
Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bangkit, Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jalan Tepo sering dijadikan tempat transaksi sabu. Dari informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Bangkit Jumat, 11 Oktober 2024.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap TK sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumahnya, ditemukan 16 paket sabu dengan berat kotor (bruto) mencapai 5,61 gram, yang disembunyikan dalam sebuah kotak hitam.
Selain sabu, pihak kepolisian juga menyita barang bukti lainnya, termasuk satu kotak hitam, dua bundle plastik klip kosong, sendokan plastik, timbangan digital, handphone, dan tas kulit milik pelaku.
“Saat diinterogasi, TK mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya seharga Rp 1.200.000 per gram, yang penyerahannya dilakukan dengan sistem jejak di Kilometer 4, tepatnya di bawah baliho,” jelas Bangkit.
Saat ini, TK dan barang bukti telah dibawa ke Mako Polresta Balikpapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat TK dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.
Bangkit menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran narkoba. “Kami berharap masyarakat semakin aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba,” tandasnya. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow



















Comments 1