BONTANG, Pranala.co — Jelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Bontang mengeluarkan aturan tegas melarang pejabat menggunakan kendaraan dinas untuk pulang kampung atau perjalanan luar daerah. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kondisi aset pemerintah dan mencegah risiko penggunaan kendaraan negara untuk kepentingan pribadi.
Wali Kota Bontang, Neni Moernaeni, menegaskan larangan ini bukan tanpa dasar pertimbangan. “Karena Pemkot Bontang ingin menjaga aset mereka tetap dalam kondisi baik. Karena dalam perjalanan, bahaya pengendara turut mengintai. Untuk itu, kendaraan dinas diminta untuk tetap berada di dalam Kota Bontang,” jelas Neni.
“Sama ya, tetap pejabat dilarang membawa kendaraan dinas untuk mudik. Harus ditaati dan tidak boleh dilanggar,” tegas Neni.
Meski dilarang untuk keperluan pribadi, kendaraan dinas tetap bisa digunakan dengan syarat dan ketentuan tertentu. Salah satu pengecualian yang diizinkan adalah agenda silaturahmi bersama antara Pemkot Bontang dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
Disinggung soal konsekuensi pelanggaran, Neni mengaku akan ada punishment tegas. Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2024 tentang Hukuman Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Terlebih di tengah majunya informasi media sosial yang update memberikan kabar. Diketahui mobil dinas bukan memfasilitasi pejabat untuk kepentingan pribadi,” ujar Neni.
Wali Kota berharap seluruh jajaran pemerintah kota dapat menaati aturan dengan disiplin. “Saya kira semoga tidak ada yang melanggar. Kalau ada, nanti kami akan tegur langsung,” tegas Wali Kota Bontang. (ADS/BTG)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















