Pranala.co, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda merespons persoalan pemenuhan hak-hak karyawan eks RS Haji Darjad, yang hingga kini masih tertunda setelah rumah sakit itu berhenti beroperasi sejak 7 Mei 2024.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menerima audiensi Direktur Utama PT Medical Etam, pengelola RS Haji Darjad, di ruang tamu Wali Kota lantai II Balai Kota, Senin (15/9/2025).
Pertemuan ini diinisiasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda untuk membahas peran Pemkot sebagai fasilitator penyelesaian kewajiban perusahaan. Utamanya, terkait hak-hak karyawan yang belum terselesaikan.
Hadir mendampingi Wali Kota, Plt Kepala Disnaker Samarinda Sofyan Ady Wijaya, Ketua TWAP Syaparudin, serta jajaran terkait lainnya. Dari pihak PT Medical Etam RSHD, hadir Direktur Utama Iliansyah bersama notaris dan timnya.
Dalam kesempatan itu, Andi Harun menegaskan Pemkot tidak bermaksud mengintervensi urusan internal perusahaan. Kehadiran pemerintah, katanya, semata untuk menjadi penengah yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kami ingin memastikan hak-hak eks karyawan terpenuhi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.
Ia optimistis persoalan ini bisa diselesaikan asalkan semua pihak memiliki itikad baik.
“Setiap masalah pasti ada jalan keluarnya. Yang penting transparansi dan keadilan dijunjung tinggi,” tambahnya.
Wali Kota juga menekankan bahwa setiap tahapan penyelesaian wajib mengikuti prosedur hukum. Hal ini penting untuk mencegah munculnya persoalan baru di kemudian hari.
Pemkot, lanjutnya, juga siap membuka ruang audiensi lanjutan jika memang dibutuhkan. Bagi Andi Harun, melindungi hak pekerja dan menjaga kepentingan publik adalah prioritas utama. (DIAS/RIL)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

















