PRANALA.CO – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur alias Kejati Kaltim menyebut pihaknya telah memeriksa saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di RSUD AWS Samarinda.
“Sejauh ini kita sudah memanggil sebagai saksi-sakti,” ungkap Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Rabu (8/5/2024).
Lanjutnya, kurang lebih ada sebanyak 6 saksi yang diperiksa Kejati Kaltim berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) 2109-2022 di RSUD AWS Samarinda.
“Kurang lebih 6 saksi yang telah diperiksa berasal dari lingkungan RSUD AWS,” tuturnya.
Sedangkan terkait adanya potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp6 miliar dalam kasus ini, Toni Yuswanto menyebutkan, ada puluhan orang pegawai RS yang termanipulasi.
“Puluhan orang pegawai yang dimanipulasi. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim melakukan penggeledahan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranies (AWS) pada Selasa (7/5/2024).
Penggeladahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor Print-02/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024.
Proses penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik tersebut berlangsung selama kurang lebih tiga jam, terhitung sejak pukul 11.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita.
“Dari kegiatan penggeledahan telah didapati beberapa dokumen dan barang bukti elektronik berupa dua unit CPU,” terang Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto melalui rilisnya.
Terkait dokumen, surat, barang bukti elektronik (BBE) selanjutnya telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor Print-01/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 2 April 2024 dan seluruhnya dibuatkan berita acara penyitaan dan Tltanda terima.
Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2019-2022 pada RSUD AWS Samarinda.
“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor Print-05/O.4/Fd.1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024,” tambahnya.
Sementara terkait kasus itu, RSUD AW Sjahranie Kota Samarinda diketahui bahwa setiap tahunnya merealisasikan belanja pegawai yang bersumber dari APBD.
Salah satunya digunakan untuk membayar gaji pokok pegawai yang berstatus PN dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk pegawai yang berstatus PNS.
Lalu dalam kurun waktu tahun 2018 hingga 2022 telah terjadi manipulasi data penerima TPP sehingga pembayaran TPP di lingkungan RSUD AW Sjahranie Kota Samarinda.
Ujungnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi, di mana akibat perbuatan tersebut didapatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp 6 miliar.
“Tujuan dilakukannya penggeledahan dan penyitaan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post