Pranala.co, PANGKEP — Polemik pengupahan pekerja outsourcing di lingkungan PT Semen Tonasa akhirnya dibahas secara terbuka. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pangkep memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) guna mengklarifikasi komponen upah yang selama ini dinilai tidak transparan oleh pekerja, Jumat (6/2/2026).
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Disnaker Pangkep itu dipimpin langsung Kepala Disnaker Pangkep, Sulfida. Hadir dalam forum tersebut perwakilan manajemen PT Semen Tonasa, sejumlah perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, yakni PT Biringkassi Raya, PT ISS Indonesia, dan PT Resky Service System (RSS), serta perwakilan serikat pekerja PC FSP KEP KSPSI Kabupaten Pangkep.
RDP digelar sebagai respons atas keluhan pekerja outsourcing terkait penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pangkep 2026, yang dinilai masih menyisakan perbedaan tafsir, terutama menyangkut gaji pokok dan tunjangan.
Ketua PC FSP KEP KSPSI Pangkep, Abdul Salam, menyampaikan bahwa hasil pertemuan belum sepenuhnya menjawab kegelisahan pekerja. Menurutnya, penjelasan mengenai rincian komponen upah masih belum disampaikan secara detail.
“Hasil pertemuan ini belum menjelaskan secara rinci komponen upah yang selama ini menjadi perdebatan,” ujar Abdul Salam.
Hal senada disampaikan Haeron Iskandar, Ketua PUK PT Resky Service System sekaligus perwakilan pekerja. Ia menilai kenaikan upah sekira tiga persen yang diterapkan belum sesuai ketentuan, karena digabungkan dengan tunjangan lingkungan hingga mencapai nilai UMK.
“Tidak ada hasil yang benar-benar memuaskan bagi pekerja,” kata Haeron singkat.
Menanggapi hal tersebut, Manager Sumber Daya Manusia PT Semen Tonasa, Widya Rahim, menjelaskan bahwa kontrak antara perusahaan pengguna jasa dan vendor bersifat kontrak jasa borongan, bukan kontrak individual per tenaga kerja. Karena itu, rincian komponen upah menjadi kewenangan masing-masing perusahaan penyedia jasa.
“Rincian pengupahan berada di vendor. PT Semen Tonasa tidak mengatur secara detail, tetapi tetap melakukan pengawasan agar pelaksanaannya sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Widya.
Dari pihak vendor, Gazali Salawa selaku perwakilan PT Biringkassi Raya menegaskan tidak ada pekerja yang menerima upah di bawah UMK Pangkep 2026.
Ia menjelaskan, untuk posisi tertentu seperti packer memang tidak terdapat tunjangan lingkungan, namun ada tambahan berupa premi produksi. Pihaknya juga berkomitmen melakukan evaluasi perjanjian kerja, pemantauan lembur, serta beban kerja karyawan.
Sementara itu, perwakilan PT ISS Indonesia, Sainuddin, menyebutkan bahwa sistem pengupahan di perusahaannya menetapkan gaji pokok tanpa tunjangan, namun disertai pembayaran rapelan atas kekurangan upah sebelumnya.
Adapun Firman, perwakilan PT Resky Service System, menjelaskan bahwa skema pengupahan di perusahaannya menggunakan gaji pokok ditambah tunjangan tetap dengan nilai minimal setara UMK.
Dari hasil perundingan, seluruh pihak menyepakati bahwa PT Semen Tonasa bersama seluruh vendor wajib memastikan tidak ada pekerja outsourcing yang menerima upah di bawah UMK Pangkep 2026. Perbedaan komponen upah diserahkan kepada kebijakan masing-masing vendor, dengan ketentuan total gaji pokok dan tunjangan tetap minimal setara UMK.
Selain itu, disepakati pula bahwa kenaikan selisih upah dari tahun 2025 ke 2026 minimal sebesar Rp285.000. Seluruh perusahaan vendor diwajibkan mencatatkan perjanjian kerja, P2JP, serta PP atau PKB ke Disnaker Pangkep dan PT Semen Tonasa sebagai syarat sebelum memulai pekerjaan.
Widya Rahim menambahkan, kondisi perekonomian nasional dan regional turut menjadi pertimbangan sehingga kenaikan upah tahun ini tidak setinggi tahun-tahun sebelumnya. Meski demikian, ia menegaskan perusahaan tetap menghormati hak pekerja.
“Perusahaan tidak akan menghalangi, apalagi mengkriminalisasi pekerja yang menyampaikan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (IR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















