PRANALA.CO, Balikpapan – Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan untuk tahun 2025 dipastikan naik sebesar 6,5 persen, dari Rp3.475.595 pada tahun 2024 menjadi Rp3.701.508. Meski angka kenaikan ini telah ditetapkan, pelaksanaannya masih menunggu pengesahan resmi melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Balikpapan, Ani Mufidah, menyambut positif kenaikan UMK tersebut. Ia menegaskan bahwa perusahaan, terutama di sektor menengah dan besar, wajib mematuhi standar UMK yang telah ditetapkan.
“UMK bukan sekadar angka, melainkan representasi dari upaya melindungi hak pekerja. Kami akan memastikan perusahaan besar, terutama yang terlibat dalam proyek-proyek besar, mematuhi aturan ini,” ujar Ani.
Namun, ia mengakui bahwa tidak semua pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), mampu menerapkan standar UMK secara penuh. Banyak usaha kecil seperti produsen kerupuk skala rumahan yang menggaji pekerja berdasarkan kesepakatan bersama.
“Kami memberikan kelonggaran bagi UMKM yang masih berbasis manual, asalkan ada kesepakatan yang jelas antara pekerja dan pengusaha,” jelasnya.
Ani menegaskan bahwa toleransi tersebut tidak berlaku bagi perusahaan besar. Disnaker telah menyediakan layanan mediasi untuk membantu pekerja yang haknya tidak terpenuhi. Selain itu, pengawas dari tingkat provinsi akan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran aturan terkait UMK.
Kenaikan UMK ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan kesejahteraan pekerja di Balikpapan. Pemerintah juga berkomitmen menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan produktif antara pekerja dan pengusaha.
“Transparansi dan komitmen adalah kunci. Kami ingin memastikan tidak ada hak pekerja yang diabaikan,” tegas Ani.
Ia juga mendorong para pekerja untuk aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran terkait upah. Disnaker berkomitmen memberikan perlindungan bagi pekerja dan memastikan pelaksanaan UMK berjalan dengan baik.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan iklim kerja yang kondusif, meningkatkan kesejahteraan pekerja, dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Kota Balikpapan. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post