BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah mengadakan Uji Publik Penyusunan Peraturan BNPB tentang Penelaahan, Verifikasi, dan Evaluasi Penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana.
Inisiatif ini merujuk pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana, serta Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Agus Tianur, yang diwakili oleh Sekretaris BPBD Provinsi Kaltim Yasir, memberikan apresiasi terhadap BNPB dan seluruh jajaran yang telah menginisiasi uji publik tentang dana bersama penanggulangan bencana.
Agus Tianur menyampaikan beberapa hal penting terkait adanya uji publik penyusunan peraturan BNPB tentang dana bersama penanggulangan bencana tersebut.
Diantaranya, Agus Tianur berpesan agar kehadiran partisipan dalam kegiatan itu dapat membawa masukan serta catatan terhadap penyusunan peraturan BNPB mengenai penyaluran dana bersama penanggulangan bencana.
Menurut Agus, diperlukan menelaah secara mendalam terkait norma-norma yang akan tertuang di dalamnya, sehingga diperlukan diskusi yang baik antar pihak.
“Kita perlu menelaah bagaimana norma-norma dan apa saja yang perlu dalam rancangan penyusunan peraturan tentang dana bersama penanggulangan bencana,” ujar Agus Trianur dalam sambutan tertulisnya di Lantai 3 Hotel Harris Samarinda, Senin (30/10/2023) kemarin.
Selain itu, ia menyebutkan bahwasanya penyusunan peraturan BNPB mengenai penyaluran dana bersama penanggulangan bencana ini memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan. (ADS)
Discussion about this post