Pranala.co, BALIKPAPAN — Sidang perkara narkoba yang menjerat eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, kembali belum memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan. Pasalnya, agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Jumat (14/11/2025) kembali ditunda untuk kedua kalinya.
Terdakwa hanya bisa pasrah karena harus kembali menunggu kelanjutan proses hukumnya. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Siswanto, didampingi dua hakim anggota.
JPU Eka Rahayu menyampaikan permohonan kepada majelis hakim bahwa tuntutan terhadap Catur belum siap untuk dibacakan. “Izin, tuntutan belum siap, Yang Mulia,” ujar JPU Eka di hadapan majelis hakim.
Mengingat sidang ini sebelumnya telah ditunda pada Rabu (12/11/2025), majelis hakim langsung menanggapi permohonan tersebut. Tenggat waktu yang semakin dekat membuat hakim mempertanyakan kepastian jadwal. “Jadi mau ditunda sampai kapan lagi?” tanya Hakim Ari kepada JPU.
Di hadapan majelis hakim, jaksa kemudian meminta waktu tambahan hingga Senin (17/11/2025) untuk membacakan tuntutan. Ia juga mengusulkan agar pledoi pihak terdakwa digelar pada Rabu (19/11/2025).
“Mohon waktu sampai hari Senin, jam 14.00 Wita. Hari Rabu bisa diagendakan pledoi jika penasihat hukum terdakwa berkenan,” ujar Eka.
Hakim Ketua menyetujui jadwal pembacaan tuntutan pada Senin, dengan catatan tidak boleh ada penundaan lagi. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa pledoi tidak bisa diberikan waktu satu minggu penuh, mengingat putusan paling lambat harus dijatuhkan pada 28 November 2025.
Mendengar itu, penasihat hukum terdakwa menolak usulan tersebut karena menilai waktu penyusunan pledoi terlalu singkat.
“Kalau diizinkan, kami memohon waktu yang sama seperti JPU. Terakhir penundaan, Majelis Hakim memberi waktu satu minggu kepada JPU,” ujar penasihat hukum.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim kembali merundingkannya. “Tidak masalah, asal tidak boleh mundur lagi,” tegas hakim.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pun resmi ditunda hingga Senin, 17 November 2025.
Usai sidang, media ini mencoba meminta keterangan kepada JPU Eka terkait alasan penundaan tersebut. Menurutnya, pihaknya masih menunggu rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung.
“Penundaan ini karena berkas perkara Catur telah dikirim dari Kejaksaan Negeri Balikpapan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim, kemudian diteruskan ke Kejaksaan Agung. Dari Kejaksaan Agung belum turun rencana tuntutannya,” jelas JPU Eka.
Ia menegaskan bahwa tuntutan akan dibacakan pada Senin, 17 November 2025. Sementara itu, pada Senin berikutnya, 24 November 2025, penasihat hukum diberikan kesempatan menyampaikan pledoi.
“Penasihat hukum diberikan waktu menyampaikan pledoi di hari Senin depannya, karena mereka meminta satu minggu,” tambahnya.
Selanjutnya, JPU akan menyampaikan replik antara tanggal 25–26 November. “Sedangkan putusan atau vonis dijadwalkan pada 28 November,” tegasnya.
Sebelumnya, diketahui bahwa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melakukan operasi penangkapan di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur pada Sabtu (8/3/2025). Target utama dalam operasi tersebut adalah Catur Adi, Direktur Persiba Balikpapan, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabar penangkapan itu telah beredar dua hari sebelumnya dan sempat memicu spekulasi di kalangan masyarakat serta pecinta sepak bola Balikpapan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa operasi tersebut tidak hanya menargetkan Catur, tetapi juga sejumlah pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dalam jaringan tersebut.
Penangkapan di Balikpapan berawal dari informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan. Dugaan itu kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian melalui serangkaian penyelidikan yang akhirnya mengarah pada nama Catur Adi.
Kini, ia harus kembali menanti jadwal pembacaan tuntutan setelah melewati rangkaian persidangan, mulai dari pembacaan dakwaan hingga pemeriksaan saksi-saksi. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami



















