KUKAR, Pranala.co – Aktivitas perikanan warga di Kampung Lawi, Desa Muara Muntai Ilir Sebrang, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) terganggu akibat ulah kapal niaga. Sebuah kapal Tug Boat (TB) Primastar 51 yang menarik muatan batu palu menabrak empat unit keramba ikan dan satu perahu ketingting milik nelayan setempat, Kamis (26/3/2026) siang.
Insiden berlangsung sekira pukul 11.00 WITA di perairan RT 06 Kampung Lawi. Akibatnya, ribuan ikan milik warga mati terdampak, sementara dua keramba lainnya rusak parah meski dalam kondisi kosong.
Kepala Polsek Muara Muntai, Iptu Jaelani, mengonfirmasi bahwa TB Primastar 51 milik PT Karya Mahakam Jaya tengah dalam perjalanan dari arah Samarinda menuju Jety Bampu saat kecelakaan terjadi.
“Saat melintas di lokasi kejadian, kapal tersebut mengenai empat unit keramba ikan dan satu perahu ketingting milik warga setempat. Akibatnya, keramba mengalami kerusakan parah dan sebagian besar ikan di dalamnya terdampak,” ujar Iptu Jaelani dalam rilisnya, Jumat (27/3/2026).
Dua dari empat keramba yang hancur diketahui berisi berbagai jenis ikan komoditas, mulai dari ikan Betutu, Patin, Lele, hingga Pupuyu. Kerugian materiil diperkirakan mencapai jutaan rupiah mengingat harga ikan-ikan tersebut di pasaran cukup tinggi.
Unit Reskrim Polsek Muara Muntai bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga. Personel dikerahkan langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengamanan dan pendataan awal.
Pihak kepolisian juga telah berhasil mengidentifikasi nahkoda kapal yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.
“Saat ini kami telah menerima laporan resmi dan melakukan identifikasi di TKP. Rencana tindak lanjut ke depan adalah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk pihak kapal, guna mengetahui penyebab pasti insiden ini,” tegas Iptu Jaelani.
Meski kerugian yang dialami warga cukup signifikan, situasi di lokasi kejadian terpantau kondusif. Tidak ada konflik fisik antara awak kapal dengan nelayan pemilik keramba.
Pihaknya berkomitmen untuk memfasilitasi penyelesaian masalah ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Baik jalur mediasi maupun penyelidikan lebih lanjut terus dipantau agar hak-hak masyarakat yang dirugikan dapat terpenuhi. (RIL/DIAS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















