GORONTALO, Pranala.co — Pemangkasan transfer pusat ke daerah (TKD) yang diperkirakan masih berlanjut dalam beberapa tahun ke depan mendorong pemerintah daerah mencari sumber pendapatan alternatif. Di Kalimantan Timur (Kaltim), salah satu potensi yang kini mendapat perhatian serius adalah Pajak Air Permukaan (PAP).
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menegaskan pentingnya optimalisasi pajak tersebut sebagai salah satu langkah strategis meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saat ini yang terpenting adalah menjalankan Pergub Nomor 39 Tahun 2022. Di dalamnya terdapat potensi besar penerimaan daerah jika kita optimalkan,” ujarnya usai bertemu Gubernur Sulawesi Barat di Gorontalo, Sabtu (28/3/2026).
Kaltim sebenarnya telah memiliki regulasi melalui Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan Pajak Air Permukaan. Namun hingga kini, potensi tersebut dinilai belum tergarap maksimal.
Padahal, kebutuhan air permukaan di Kaltim tergolong tinggi. Hal ini didorong oleh aktivitas industri, khususnya sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan batu bara.
Tercatat, terdapat 271 perusahaan sawit dan 112 pabrik kelapa sawit di Kaltim dengan produksi mencapai 22 juta ton per tahun. Untuk setiap satu ton tandan buah segar (TBS), dibutuhkan sekitar 0,8 hingga 1 meter kubik air.
Saat ini, realisasi Pajak Air Permukaan di Kaltim baru sekitar Rp15 miliar per tahun. Angka tersebut dinilai masih jauh dari potensi yang bisa digali.
Dari sektor pabrik kelapa sawit saja, potensi penerimaan diperkirakan bisa mencapai Rp3 miliar. Belum termasuk kontribusi dari perkebunan sawit seluas 1,5 juta hektare, serta sektor lain seperti pertambangan batu bara, mineral logam, hingga industri pengolahan.
Potensi juga terbuka dari kegiatan pengolahan crude palm oil (CPO) menjadi olein atau biodiesel, serta pemanfaatan air sungai oleh industri energi. Salah satu yang disorot adalah kebutuhan air dari Sungai Mahakam untuk operasional Pertamina di Balikpapan.
“Kebutuhan mereka mencapai 3.500 meter kubik per jam. Jika dimanfaatkan, perusahaan tidak perlu lagi melakukan desalinasi air laut,” jelas Rudy.
Kunjungan Gubernur Kaltim juga dimanfaatkan untuk membandingkan kebijakan Pajak Air Permukaan di daerah lain, seperti Sulawesi Barat dan Sumatera Barat yang telah lebih dulu menerapkan pajak tersebut.
Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, menjelaskan bahwa di wilayahnya terdapat 18 pabrik kelapa sawit dengan sistem kebun inti dan plasma.
“Untuk kebun inti, pajak dikenakan kepada perusahaan inti. Sedangkan untuk plasma, pajak dibebankan kepada perusahaan pembeli sawit non-inti, bukan kepada petani,” jelasnya.
Sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Rudy Mas’ud menegaskan akan terus mendorong kolaborasi antar daerah guna merumuskan kebijakan Pajak Air Permukaan yang adil dan sesuai regulasi.
“Kita harus memaksimalkan potensi ini, tetapi tetap sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltim menyatakan siap menindaklanjuti arahan gubernur. Langkah yang akan dilakukan meliputi penghitungan volume penggunaan air, penetapan tarif yang wajar, hingga penguatan regulasi.
Gubernur juga menegaskan akan mengundang seluruh pelaku usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut.
“Kami akan mengundang seluruh perusahaan agar mematuhi Pergub ini,” ujarnya. (RIL/DIAS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















