Pranala.co, BALIKPAPAN — Upaya peredaran sabu di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) kembali digagalkan. Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan menangkap tiga pria yang diduga terlibat, masing-masing berinisial TQ (31), RS (29), dan MS (29).
Penangkapan berlangsung Rabu malam, 26 November 2025, sekira pukul 20.30 WITA. Polisi menyita enam paket sabu sebagai barang bukti.
Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Safaruddin, mengatakan bahwa kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan masyarakat. Ada dugaan transaksi narkotika berlangsung di kawasan Damai.
Laporan itu segera ditindaklanjuti. Tim bergerak cepat dan menemukan seorang pria dengan gelagat mencurigakan di Jalan H. Tjutjup Suparna, Kelurahan Damai.
“Saat diamankan, tersangka TQ menjatuhkan enam paket sabu seberat 1,65 gram yang sebelumnya digenggam di tangan kiri,” ujar Safaruddin, Minggu (30/11/2025).
Dari interogasi awal, TQ mengaku baru membeli sabu itu di Kampung Baru, Balikpapan Barat. Ia tidak mengenal penjualnya. Barang itu ia beli seharga Rp900 ribu, menggunakan uang dari RS dan MS.
RS memberikan Rp500 ribu, dan MS Rp400 ribu. Keduanya meminta TQ membeli sabu tersebut.
Berdasarkan pengakuan TQ, tim langsung bergerak melakukan pengembangan. Polisi menuju sebuah kamar kos di Jalan Pipit V, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.
“Di lokasi itu, tim kami mengamankan RS dan MS tanpa perlawanan,” kata Safaruddin.
Polisi kemudian mengungkap peran masing-masing: TQ: kurir. Ia adalah residivis kasus narkotika tahun 2016 dan baru bebas pada 2021.; RS: penyalahguna. Belum pernah dihukum; MS: penyalahguna sekaligus residivis kasus narkotika 2024 yang bebas pada 2025.
Ketiganya langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk pemeriksaan lanjutan.
Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya berat: minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami



















