Pranala.co, SANGATTA — Keberadaan tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menjadi sorotan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim merilis data terbaru terkait operasional THM permanen yang tersebar di sejumlah kecamatan. Data tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Komisi A dan B DPRD Kutim di Ruang Hearing Sekretariat DPRD Kutim, Senin (9/2/2026).
Hasil pemetaan terkini menunjukkan, puluhan THM terdeteksi beroperasi di sedikitnya enam kecamatan. Menariknya, konsentrasi terbesar justru berada di wilayah pedalaman, bukan di kawasan perkotaan.
Kepala Satpol PP Kutim, Fata Hidayat, memaparkan rincian sebaran tersebut sebagai dasar penentuan tingkat kerawanan dan kebutuhan pengawasan. Kecamatan Muara Wahau tercatat sebagai wilayah dengan jumlah THM terbanyak, yakni 18 titik, disusul Bengalon dengan 16 titik.
Sementara di kawasan perkotaan, Sangatta Utara terdata memiliki 11 titik THM, Sangatta Selatan sebanyak 7 titik, Teluk Pandan 8 titik, dan Sangkulirang 3 titik.
“Data ini kami sampaikan agar semua pihak memiliki gambaran yang sama terkait kondisi di lapangan,” ujar Fata.
Ia mengungkapkan, dinamika operasional THM di Kutim tergolong tinggi. Di Muara Wahau, misalnya, beberapa tempat hiburan dilaporkan mulai menutup usahanya secara mandiri. Informasi tersebut diterima Satpol PP melalui koordinasi dengan camat dan kapolsek setempat, menyusul terjadinya insiden tertentu di lokasi tersebut.
Menghadapi maraknya THM, Satpol PP Kutim menegaskan tidak ingin bekerja sendiri. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada seluruh pemerintah kecamatan untuk memperkuat pengawasan di tingkat wilayah.
Langkah ini diambil karena masih kerap ditemukan ketidaksinkronan informasi antara pemerintah kabupaten dan kecamatan terkait keberadaan THM.
“Hari ini saya akan menyurati seluruh kecamatan. Tujuannya untuk mengingatkan bahwa pelaku usaha THM wajib memiliki izin resmi. Kami libatkan kecamatan karena sering kali saat kami turun, pihak kecamatan mengaku tidak mengetahui aktivitas tersebut,” kata Fata.
Menurutnya, Satpol PP memiliki fungsi sebagai pengingat sekaligus penguat peran pejabat wilayah. Ia berharap camat dan unsur pimpinan kecamatan dapat lebih aktif melakukan pembinaan, penataan, serta pengawasan sejak dini.
Penegasan ini sekaligus menjadi implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025. Satpol PP menilai, upaya penertiban akan jauh lebih efektif apabila diawali dengan deteksi dini dan pembinaan di tingkat kecamatan dan desa.
“Jika pejabat wilayah sudah bisa menata dan mengambil langkah sendiri, itu jauh lebih baik. Satpol PP akan turun tangan apabila persoalan di wilayah sudah tidak bisa dikendalikan atau terus berkembang,” tegasnya.
Melalui penguatan koordinasi antara Satpol PP dan pemerintah kecamatan, Pemkab Kutim berharap seluruh aktivitas THM dapat ditertibkan secara administratif. Penegasan kepemilikan izin usaha menjadi kunci agar kegiatan hiburan malam tidak berbenturan dengan norma sosial, ketertiban umum, maupun ketentuan hukum yang berlaku di Kutai Timur. (RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















