pranala.co – Petani berinisial AS asal Kutai Kartanegara (Kukar) tertangkap di Balikpapan membawa narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram, Senin (30/5/2022).
Pelaku menjadi kurir sabu lantaran tergiur upah yang besar. Sekali mengantar 50 gram, tersangka diberi Rp 1 juta. AS mengaku sudah sembilan kali mengantarkan sabu.
Dia mengaku dapat barang haram itu dari seseorang berinisial K. Kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku ini hanya kurir, dia dapat upah saja,” ujar Kapolresta Balikpapan Kombes V Thirdy Hadmiarso saat konferensi pers di Mapolresta Balikpapan, Selasa (31/5/2022).
Dilanjutkan Kombes V Thirdy Hadmiarso, penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebut akan ada transaksi narkoba berjumlah besar.
Polisi pun turun menyelidiki. Lalu menangkap tersangka saat sedang mengendarai sepeda motor bernomor KT 2581 BCV.
Petugas pun langsung menggeledah pelaku yang membawa ransel. Di dalam tas ditemukan satu dus berisi dua bungkus plastik isinya 2 kilogram sabu.
Namun, petani ini mengaku baru kali ini mengantarkan dengan jumlah yang besar yakni 2 kilogram. Sebelumnya dia hanya mengantarkan 1 sampai 3 ons saja.
AS mengaku tergiur jadi kurir karena upah besar. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. Sebab, jika mengandalkan hasil pertanian masih kurang.
“Saya cuma disuruh dari teman ke teman. Titik buat ambil ditentukan. Diupahnya per gram, tapi bayarannya enggak nentu,” ungkap AS sembari digiring ke penjara.
Petani ini pun dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. [JS]
Discussion about this post