PRANALA.CO, Bontang – Unit Reskrim Polsek Marang Kayu mengamankan seorang pria berinisial S, alias Bagong atas kepemilikan senjata tajam jenis badik Senin (11/11/2024) sekira pukul 13.40 WITA.
Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di Dusun Wira 1, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara, setelah dilakukan pengembangan atas kasus narkotika.
Kapolres Bontang AKBP Alex F. L Tobing melalui Kapolsek Marangkayu, AKP Fahrudi menjelasksan, penangkapan ini berawal dari hasil interogasi tersangka sebelumnya, berinisial SP yang mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan padanya didapatkan dari tersangka.
Berdasarkan keterangan tersebut, Unit Reskrim Polsek Marang Kayu segera bergerak menuju rumah tersangka untuk melakukan penangkapan.
Saat aparat tiba, S ditemukan berada di kamar belakang rumahnya dan sempat melakukan perlawanan menggunakan badik dengan panjang sekira 21 sentimeter yang dilengkapi gagang dan sarung berwarna coklat.
Meskipun melakukan perlawanan, S akhirnya berhasil dilumpuhkan oleh petugas tanpa ada insiden lebih lanjut. Ia beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Marang Kayu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah badik dengan panjang sekitar 21 sentimeter. Menurut Kapolsek Marang Kayu, pengawasan terhadap kepemilikan senjata tajam semakin diperketat untuk menghindari aksi kriminalitas di wilayah tersebut.
“Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas para pelaku yang melanggar hukum, termasuk kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” ujar AKP Fahrudi. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post