PRANALA.co – Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik telah menandatangani surat edaran yang mengatur pemberian Insentif Hari Raya (IHR) bagi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Surat edaran telah saya tanda tangani agar bisa cepat kita bayarkan. Kalau bisa seminggu sebelum hari raya sudah dibayarkan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (28/3/2024).
Dia menambahkan surat edaran ini merupakan langkah strategis untuk memotivasi kinerja pegawai non-ASN, dengan harapan bahwa pemerintah kabupaten dan kota di Kaltim juga akan mengikuti langkah serupa sesuai dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.
“Jumlah pegawai non-pegawai ASN di lingkungan Pemprov Kaltim sekitar 10 ribu orang. Sedangkan ditambah seluruh kabupaten dan kota, angkanya mencapai puluhan ribu tenaga honorer,” katanya.
Kemudian, Akmal menekankan pentingnya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan di Kaltim.
“THR adalah kewajiban tahunan yang harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” terangnya.
Adapun, Kepala BPKAD Kaltim, Muzakkir, menjelaskan mekanisme pemberian IHR, yang mencakup persyaratan bagi penerima dan besaran insentif yang setara dengan nilai kontrak bulanan.
“Pembayaran IHR diatur untuk dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, dan jika terdapat keterlambatan, pembayaran dapat dilakukan setelah Idulfitri,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post