pranala.co – Jajaran Sat Reskrim Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, membongkar sindikat pemalsuan surat hasil PCR dan kartu vaksin. Dalam kasus ini, polisi menangkap 9 tersangka.
Sembilan tersangka tersebut antara lain 4 orang berinisial HH, M H, Hn. Polisi menangkap mereka pada Kamis 29 Juli 2021 di Jalan Lambung Mangkurat, Gang 8, Kelurahan Pelita, Samarinda Kota. Untuk tersangka Tq, polisi menangkapnya di Perum Bengkuring, Kecamatan Samarinda Utara.
Polisi lalu menangkap pelaku lainnya pada Jumat 30 Juli 2021. Petugas mengamankan H S di Jalan A.W Syahranie, YAR di Jalan Marhusen Kecamatan Samarinda Ilir, HR diamankan 1 Agustus di Jalan Letdjen Suprapto Balikpapan, RW di Jalan M Said Kecamatan Sungai Kunjang dan SR diamankan pada Senin 2 Agustus 2021 di Jalan Gunung Tunggal Samarinda.
Kepolisian juga menyita barang bukti antara lain 7 lembar kartu vaksin palsu, 1 lembar kartu PCR, 1 lembar kertas karton, uang tunai sebesar Rp 3.165.000,-, 6 buah handphone, 1 buah printer, 1 buah pulpen, 1 buah buku tabungan beserta ATM, dan 1 buah gunting.
Dalam rilis pada Rabu 4 Agustus 2021, Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto mengatakan, salah satu tersangka yakni SR, merupakan PNS Puskesmas Loa Bakung (Driver Ambulance). Pelaku SR mengambil satu lembar kartu vaksin yang ada di meja petugas. Lalu SR menggandakan ke percetakan sebanyak 40 lembar kartu vaksin.
“Pelaku ini mengambil tanpa izin kartu vaksin di meja petugas di puskesmas. Kemudian menggandakannya. Totalnya jadi 41 lembar,” ujar AKBP Eko Budiarto di Mako Polresta Samarinda.
Dari tindakannya itu, SR mendapatkan keuntungan Rp100 ribu per lembar. Setelah ini, dijual ke RW yang merupakan Relawan Dinas Sosial.
“Jadi, R ini mendapatkan penggandaan kartu vaksin dari SR. Dia mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu per lembar,” ujar AKBP Eko Budiarto.
Kemudian, ER menjual ke Y, sebanyak 41 lembar dan telah terjual 28 kartu vaksin dan tersisa 13 kartu. “Dia mendapatkan keuntungan per lembar Rp200 ribu dari hasil penjualan kartu vaksin,” ujar AKBP Eko Budiarto.
“Dari 28 kartu vaksin yang dijual, 10 lembar ke TQ dengan harga Rp 400 ribu perlembar,” ujar AKBP Eko Budiarto.
Untuk kasus hasil PCR, pelaku HN mendapatkan hasil surat tersebut memesan dari pelaku bernama Rl (DPO). HN memperoleh sebanyak 8 lembar hasil PCR. Nah, keuntungannya Rp300 ribu per lembar untuk Hn. Sedangkan Rl masih DPO dia seorang driver.
Saat ditanya bagaimana cara Hn mendapatkan hasil PCR tersebut, AKBP Eko Budiarto mengungkapkan hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.
“Kalau keuntungan Rl perlembar Rp500 ribu. Kami masih melakukan lidik, terkait cara mereka memperoleh PCR tersebut. 8 PCR tersebut per lembar dijual seharga Rp800 ribu,” ujar AKBP Eko Budiarto.
Hy seorang driver memesan hasil PCR dari Hn dengan Harga Rp800 ribu per lembar dan menyerahkan ke Rl melalui kurir (ojol), dan mendapatkan keuntungan Rp100 ribu per lembar.
Delapan dokumen PCR ini dijual Rp900 ribu per lembar kepada Tq (swasta). Kemudian, Tq mendapatkan kartu vaksin dengan memesan kepada Y, sebanyak 10 lembar seharga Rp400 ribu per lembar. Sehingga TQ mendapatkan keuntungan per lembar Rp250 ribu.
“TQ memperoleh dari seseorang bernama Hy sebanyak 8 lembar seharga Rp900 ribu per lembar dan mendapatkan keuntungan Rp100 ribu,” ujar AKBP Eko Budiarto.
Kemudian Hn dan M H (pedagang) mendapatkan kartu vaksin, hasil PCR dan tiket dari TQ, dengan harga Rp2.850.000, kemudian dijual ke seorang ibu rumah tangga bernama HH (IRT).
“Ibu ini calon penumpang yang mau berangkat ke Surabaya dan mendapatkan kartu vaksin, PCR, dan tiket dari HN dan MH,” ujar AKBP Eko Budiarto.
Sembilan tersangka tadi akan dikenakan pasal 263 Ayat 1,2 Sub Pasal 268 Ayat 1, 2 KUHP atas pemalsuan surat dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)
Discussion about this post