Pranala.co, BONTANG – Tim Opsional Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang mengamankan seorang pria berinisial EP (41), warga Kelurahan Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan Senin (26/1/2026) sekira pukul 14.00 Wita di Jalan KS Tubun, Gang Bersama 7, RT 32, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara. Dari tangan terduga pelaku, polisi menemukan sabu seberat 4,59 gram yang disimpan di saku celana.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Larto menjelaskan, penindakan tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan rutin di kawasan tersebut. Petugas mencurigai gerak-gerik EP yang dinilai tidak wajar.
“Setelah dilakukan pemeriksaan identitas dan penggeledahan badan di lokasi, petugas menemukan empat paket sabu yang disimpan di saku celana pelaku,” ujar Iptu Larto.
Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah EP di Jalan Sultan Hasanuddin, RT 33, Kelurahan Berebas Tengah. Dari penggeledahan di kediaman tersebut, petugas kembali menemukan sembilan paket sabu yang diduga siap edar, beserta sejumlah barang pendukung peredaran narkotika.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu lembar aluminium foil, dua bungkus plastik klip, satu sedotan dengan ujung runcing, satu celana kain, satu kotak rokok merek Country, uang tunai Rp350 ribu, serta satu unit telepon genggam merek Vivo,” jelasnya.
Selanjutnya, EP beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Markas Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, EP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP. (RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















