Pranala.co, BALIKPAPAN — Meski pernah menjalani hukuman penjara, seorang residivis kasus narkoba berinisial RJ (34) kembali diringkus polisi. Pria ini ditangkap setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu siap edar di kediamannya di Jalan Sepaku, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Kamis (29/1/2026).
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan sebanyak 15 paket sabu yang disimpan di dalam rumah tersangka. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman melalui Kanit Reskrim Iptu Hendik Winarto mengatakan, menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan,” ujar Hendik, Sabtu (7/2/2026).
Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 19.45 WITA dan disaksikan oleh ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
“Kami menemukan 15 paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto 4,42 gram,” ungkap Hendik.
Selain sabu, kata dia, polisi juga menyita satu unit timbangan digital berwarna hitam, dua bundel plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
“Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu tersebut adalah miliknya,” tambah Hendik.
Saat ini, sebut Hendik, RJ beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan tersangka.
Atas perbuatannya, RJ terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat. (SR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















