Pangkep, PRANALA.CO – Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) memastikan bahwa keputusan tidak memperpanjang kontrak sejumlah Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan pemerintah daerah sepenuhnya mengacu pada regulasi dan hasil evaluasi tahunan yang ketat.
Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah rutin tahunan yang dilandasi mekanisme evaluasi menyeluruh. Bukan keputusan sepihak.
“Proses evaluasi ini sudah menjadi agenda tahunan. Semua dilakukan berdasarkan verifikasi, validasi, dan konfirmasi dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujar Nur Amalia, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Pangkep dikutip, Selasa (15/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa evaluasi tersebut menilai berbagai aspek, mulai dari disiplin kerja, kinerja, moralitas, integritas, hingga kebutuhan riil setiap OPD. Hasil evaluasi itu kemudian menjadi dasar untuk memperpanjang atau menghentikan kontrak para THL.
“Banyak THL yang jumlahnya tidak sesuai kebutuhan riil di OPD masing-masing. Saat ini jumlahnya mencapai sekira 7 ribu orang, sehingga perlu seleksi ulang,” jelas Nur Amalia.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Pangkep, Fharmawaty, menambahkan bahwa Surat Keputusan (SK) THL memang hanya berlaku untuk satu tahun, dan setiap tahunnya wajib dievaluasi.
“Ini bukan hal baru. Setiap tahun THL harus menjalani proses verifikasi dan validasi jika ingin kontraknya diperpanjang,” ujarnya.
Evaluasi dilakukan tim yang telah dibentuk dan melibatkan konfirmasi langsung ke perangkat daerah terkait. Langkah ini menurutnya penting untuk menjamin efektivitas kinerja birokrasi dan optimalisasi anggaran daerah.
“Kami pastikan semuanya berjalan sesuai aturan. Tidak ada yang melanggar regulasi. Yang kami lakukan murni untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan efisiensi di lingkungan pemerintahan,” tegasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami










Comments 2