Pranala.co, BALIKPAPAN – Malam di Balikpapan mendadak gaduh. Dua pria tak berkutik saat polisi menyergap mereka di lokasi berbeda. Keduanya diduga kuat sebagai pengedar sabu.
AG (40) dan ZA (35). Keduanya bukan wajah baru di dunia gelap narkotika. Keduanya juga residivis.
Awalnya, polisi menangkap AG lebih dulu. Ia kedapatan membawa satu paket sabu seberat 0,28 gram. Penangkapan dilakukan di Balikpapan pada Senin, 2 Juni 2025.
Usai ditangkap, AG langsung diinterogasi. Sumber sabu itu? ZA, yang tinggal di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat.
Tim Satresnarkoba Polresta Balikpapan pun bergerak cepat. Informasi dari AG ditindaklanjuti malam itu juga.
Target: rumah kontrakan ZA, di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Ulu. ZA sempat panik. Barang bukti ia buang ke samping rumah.
Tapi terlambat. Polisi menyisir setiap sudut dan menemukan 18 paket sabu. Beratnya: 13,86 gram.
“Dia sempat buang barang bukti. Tapi berhasil kita temukan semua,” kata AKP Bangkit Danjaya, Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, Rabu (4/6).
Kepada polisi, ZA mengaku barang itu bukan miliknya. Ia hanya perantara. Sabu-sabu itu berasal dari seseorang berinisial B. B kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
ZA juga mengaku sudah berhasil menjual sabu seberat 5 gram. Hasilnya: Rp5,4 juta. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari keduanya.
Antara lain; Satu buah timbangan digital; Empat bundel plastik klip bening; Tiga sendok plastik; Satu kantong plastik; Satu kotak plastik; dan satu unit ponsel
Dua tersangka kini mendekam di tahanan. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya: hukuman penjara maksimal 20 tahun. [SR]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami




















Comments 1