Pranala.co, PANGKEP – PT Semen Tonasa angkat bicara menanggapi pemberitaan yang berkembang terkait dugaan tenaga kerja outsourcing milik vendor yang disebut tidak menerima upah sesuai ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Manajemen perusahaan menegaskan komitmennya terhadap kepatuhan regulasi ketenagakerjaan serta memastikan seluruh mitra kerja menjalankan kewajiban sesuai aturan yang berlaku.
General Manager Komunikasi, Hukum, dan Aset PT Semen Tonasa, Muhammad Mursham menjelaskan, tenaga kerja outsourcing merupakan pekerja alih daya yang secara administratif dan operasional berada di bawah tanggung jawab penuh perusahaan vendor.
Dengan demikian, pengelolaan hubungan kerja, termasuk pengupahan, tunjangan, serta pemenuhan hak-hak normatif tenaga kerja, menjadi kewenangan vendor sesuai perjanjian kerja dan peraturan perundang-undangan.
Meski begitu, PT Semen Tonasa menegaskan tidak lepas tangan terhadap isu ketenagakerjaan yang melibatkan mitra kerjanya. Perusahaan menyatakan secara konsisten melakukan pengawasan dan memastikan seluruh vendor mematuhi regulasi ketenagakerjaan, termasuk ketentuan UMK yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur.
Mursham melanjutkan bahwa hasil rapat internal manajemen menegaskan kewajiban seluruh vendor untuk membayarkan upah tenaga kerja sesuai UMK Kabupaten Pangkep.
“PT Semen Tonasa menegaskan bahwa pembayaran upah oleh vendor harus sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur tentang UMK yang berlaku. Ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan,” ujar Mursham dalam rilisnya yang diterima redaksi, Rabu (4/2/2026).
Ia menambahkan, apabila terdapat pekerja outsourcing yang masih merasa haknya belum terpenuhi, persoalan tersebut akan dibahas secara terbuka melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan berlangsung pada 5 dan 6 Februari di DPRD Kabupaten Pangkep.
RDP tersebut rencananya akan melibatkan seluruh perusahaan vendor terkait, manajemen PT Semen Tonasa, serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pangkep, sebagai upaya mencari solusi yang adil dan transparan.
“Forum RDP ini menjadi ruang resmi untuk membahas permasalahan secara menyeluruh. Jika ditemukan vendor yang tidak memenuhi kewajibannya, hal itu akan menjadi bahan pembahasan dan penyelesaian bersama,” kata Mursham.
Menurutnya, seluruh vendor yang bekerja sama dengan PT Semen Tonasa terikat kontrak kerja sama dengan jangka waktu tiga tahun. Dalam kontrak tersebut, vendor memiliki kewajiban mematuhi seluruh ketentuan hukum, termasuk pemenuhan hak-hak normatif tenaga kerja outsourcing.
Mursham juga menyampaikan bahwa persoalan ini telah dikoordinasikan dengan Bupati Pangkep sebagai bentuk keterbukaan informasi dan sinergi dengan pemerintah daerah. Manajemen berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
“Harapan kami, publik mendapatkan pemahaman yang utuh, objektif, dan berimbang terkait isu ketenagakerjaan yang sedang dibicarakan,” ujarnya. (RIL/IR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















