SAMARINDA – Narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,77 gram gagal edar di Samarinda, Kalimantan Timur. Sat Resnarkoba Polresta Samarinda menangkap pria berinisial BP (44).
Pelaku ditangkap di Jalan Otto Iskandardinata, Kec. Samarinda Ilir, tepatnya di pinggir jalan Kota Samarinda. Narkoba diduga sabu itu ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa daerah itu sering terjadi transaksi narkoba,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, lewat Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal, dikutip lewat rilisnya, Senin (10/6/2024).
Berbekal informasi itu, Kamis 6 Juni 2024 sekira pukul 19.00 Wita, pelapor dan saksi mencurigai seorang pria sedang berada di atas 1 Honda Scoopy warna Hitam.
Polisi pun segera menangkap dan menggeledah BP (44). Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet hitam berisikan 1 lembar plastik klip merek hemlock yang di dalamnya berisi 4 (empat) poket/bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,77 gram Brutto.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (*)



















