Pranala.co, SAMARINDA – Malam belum larut. Tapi jalan kecil itu sudah gelap. Di Gang Kembang, Kelurahan Bandara, Samarinda, Kamis (19/6), pukul 20.15 Wita, satu pria tampak gelisah.
Namanya AS, usia 43 tahun, warga Tanah Merah, Samarinda Utara. Tak tahu, langkahnya malam itu sudah dibayangi tim Satresnarkoba Polresta Samarinda.
Ia diamankan. Di tangan dan celananya, polisi menemukan tujuh poket sabu. Di tangan—5 poket, berat total 1,26 gram. Di kantong celana—2 poket lagi, seberat 1,03 gram.
Tapi yang membuat heran: satu bendel klip plastik disembunyikan di tempat yang tak biasa—di kandang ayam milik warga sekitar.
Pengungkapan ini bukan kebetulan. Tapi hasil dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan Jl. AM Sangaji, Sungai Pinang.
Petugas langsung menyelidiki. Observasi dilakukan diam-diam.
Dan begitu yakin, penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, polisi juga menyita uang tunai Rp250 ribu. Diduga, uang itu hasil penjualan sabu.
“Tersangka dan seluruh barang bukti kini sudah diamankan di Mako Polresta Samarinda,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda.
AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya? Tak main-main: hingga 20 tahun penjara.
Polresta Samarinda menegaskan bahwa ini bukan kasus terakhir yang akan mereka tangani.
“Kami tidak akan berhenti. Komitmen kami jelas: memberantas narkoba sampai ke akar,” tegasnya.
[DIAS]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

















