PRANALA.CO – Dua warga Samarinda dibekuk. Keduanya terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu 1,70 gram yang ditangkap di Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur.
Penangkapan pria berinsial B (42) dan Z (43) ini berawal dari laporan masyarakat setempat. Bahwa di Jalan KH Mas Mansyur tersebut, sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu itu.
Polisi pun bergegas menuju lokasi dimaksud, Rabu 29 Mei 2024 sekira pukul 16.30 Wita. Seorang pria mengendarai motor pun dicurigai. Saat menggeledah pria berinisial B (42) ditemukan barang bukti (BB) satu buah botol berisikan 5 poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,70 gram terbalut dengan satu lembar tisu warna putih yang ditemukan di sela paha kaki pelaku.
“Lalu, polisi pun mengintrogasi pelaku B. Darinya mengakui bahwa barang terlarang yang dibawanya tersebut, telah didapatkannya dari rekannya Z (43),” Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, lewat Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal, Minggu (2/6/2024).
Kepolisian juga melakukan penggeledahan dan dari Z ditemukan barang bukti berupa satu unit gawai atau ponsel berwarna biru yang ditemukan di atas tanah. Sebelumnya ponsel itu dibuang Z menggunakan tangan kanannya beserta barang bukti lainnya.
Kini, tersangka beserta dengan barang bukti telah diamankan pihak berwajib kemudian dibawa ke Mako Polresta Samarinda, guna kemudian proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Discussion about this post