Pranala.co, BONTANG — Status hukum lahan HOP VII akhirnya terang. Tidak lagi abu-abu. Tidak pula multitafsir.
Dalam rapat Presentasi Penyusunan Legal Opinion (LO) yang digelar Pemerintah Kota Bontang, terungkap fakta penting. Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut telah berakhir sejak 2019. Tidak pernah diperpanjang. Gugur demi hukum.
Rapat strategis itu dipimpin langsung Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni. Digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Wali Kota, Rabu (17/12/2025).
Hadir lengkap. Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Pilipus Siahaan. Kepala BPN Kota Bontang Hamim Muddayana. Inspektur Daerah Enik Ruswati. Kepala DPKP2 Usman. Unsur Forkopimda. Hingga perwakilan Polres Bontang.
Dalam arahannya, Neni menyampaikan sikap tegas pemerintah daerah. Karena HGB telah berakhir dan tidak diperpanjang, maka lahan tersebut otomatis kembali menjadi tanah negara.
Konsekuensinya jelas. Skema hibah dari pihak yayasan kepada pemerintah tidak dimungkinkan secara hukum.
“Satu-satunya jalan yang sah adalah pengajuan permohonan hak oleh Pemerintah Kota Bontang,” tegas Neni.
Ia menegaskan, pengajuan itu akan dilakukan untuk kepentingan umum. Untuk kemanfaatan masyarakat. Dan untuk memastikan fungsi sosial tanah berjalan sebagaimana mestinya.
Penegasan tersebut diperkuat paparan Tim Ahli dari Universitas Airlangga. Prof. Sri, yang hadir dalam rapat, menjelaskan dari sisi akademis dan yuridis.
Menurutnya, HGB di atas tanah negara memiliki jangka waktu tertentu. Jika masa berlaku habis dan tidak ada permohonan perpanjangan yang sah, maka hak pemegang sebelumnya gugur demi hukum.
Artinya, tidak ada lagi hak keperdataan yang melekat pada yayasan atas lahan tersebut.
Hal senada disampaikan Kepala BPN Kota Bontang, Hamim Muddayana. Ia memaparkan hasil konsultasi berjenjang. Mulai dari tingkat Kantor Wilayah hingga BPN Pusat.
Kesimpulannya tegas. Yayasan Badak tidak lagi dapat diberikan hak atas lahan HOP VII.
“Sebaliknya, Pemerintah Kota Bontang memiliki prioritas utama untuk mengajukan permohonan hak,” ujar Hamim.
Apalagi, kata dia, peruntukan lahan tersebut telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Yakni sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Sementara itu, Kepala DPKP2 Kota Bontang, Usman, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan pertemuan ketiga. Tujuannya untuk memfinalisasi status hukum lahan HOP VII.
Ia mengakui, proses sebelumnya tidak selalu berjalan mulus. Negosiasi sempat berlangsung alot. Namun, Legal Opinion yang kini tersusun menjadi pegangan kuat bagi pemerintah daerah.
“LO ini menjadi dasar hukum yang jelas untuk melangkah,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Bontang akan segera membentuk Tim Penataan Tanah. Langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan resmi ke BPN.
Permohonan itu mencakup lahan seluas kurang lebih 63 hektare. Tujuannya satu. Memastikan aset tersebut dikelola secara sah. Terukur. Dan sepenuhnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















