Pranala.co, BONTANG – Penerapan tarif retribusi tempat wisata dan fasilitas olahraga di Kota Bontang yang mulai diberlakukan awal Maret menuai perhatian Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris. Meski kebijakan tersebut merupakan amanat Peraturan Daerah (Perda), ia menegaskan bahwa pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan kemampuan masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan insan olahraga.
“Perda memang harus dijalankan. Tapi kita juga harus jujur melihat kondisi di lapangan,” ujar Agus Haris, Selasa (10/2/2026) di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota.
Ia mengungkapkan, dalam berbagai diskusi bersama Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporapar Ekraf) Bontang, Eko Mashudi, muncul banyak masukan terkait dampak tarif retribusi terhadap para penyewa fasilitas milik pemerintah.
Salah satu keluhan yang diterimanya datang dari pelaku usaha kecil di kawasan wisata. Tarif sewa yang ditetapkan mencapai Rp800 ribu, sementara pendapatan harian mereka rata-rata hanya sekira Rp300 ribu.
“Kalau pendapatannya segitu lalu sewanya Rp800 ribu, bukan keuntungan yang didapat, tapi modalnya ikut habis. Ini yang harus kita pahami bersama,” jelasnya.
Menurut Agus Haris, meski Perda bersifat mengikat, pemerintah tetap memiliki ruang untuk menyesuaikan kebijakan pada tahap implementasi. Penyesuaian itu penting agar aturan tidak justru mematikan usaha masyarakat yang sedang berjuang bertahan.
Ia juga menyoroti penggunaan fasilitas olahraga oleh cabang-cabang olahraga (cabor), terutama yang masuk dalam program pembinaan prestasi daerah. Agus Haris menilai, tidak semua pengguna fasilitas olahraga dapat diperlakukan sama.
“Anak-anak pelajar yang ikut Popda (Pekan Olahraga Pelajar Daerah), itu membawa nama Bontang. Kalau mereka harus bayar mahal untuk latihan, bisa-bisa mereka berhenti latihan. Lalu bagaimana kita bicara prestasi?” katanya.
Namun demikian, Agus Haris membuka kemungkinan penerapan tarif penuh bagi klub-klub olahraga di luar pembinaan prestasi yang dinilai memiliki kemampuan finansial lebih baik. Intinya, kata dia, kebijakan harus adil dan proporsional.
Ia menegaskan, sebelum ada penyesuaian, pemerintah akan melakukan kajian mendalam agar tidak menyalahi administrasi dan aturan yang berlaku. Hasil kajian itu nantinya bisa menjadi dasar evaluasi bersama DPRD.
“Perda itu produk hukum, tapi bukan sesuatu yang kaku. Kalau dalam pelaksanaannya menyulitkan masyarakat, tidak ada salahnya kita bijaksana, lalu duduk bersama DPRD untuk mengevaluasi,” tutupnya. (FR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















