Pranala.co, BALIKPAPAN – Seorang residivis narkoba kembali berurusan dengan polisi. Pria berinisial TS (34), warga Balikpapan Tengah, ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan.
Karyawan swasta itu berusaha menyembunyikan sabu-sabu dalam bungkus kopi bekas. Namun upayanya gagal.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Yoshimata S.J. Manggala, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Tim lalu melakukan penyelidikan intensif.
“Hingga akhirnya kami mengamankan TS di Jalan Soekarno Hatta KM 3,5, Batu Ampar, Balikpapan Utara, Senin (25/8/2025) sekitar pukul 20.00 WITA,” ungkap Yoshimata, Selasa (26/8).
Saat digeledah, polisi menemukan lima paket sabu seberat 6,63 gram. Barang haram itu disembunyikan dalam bungkus kopi bekas merek Good Day.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain. Mulai dari satu unit motor Honda Scoopy merah KT 6250 LA, sebuah handphone, plastik klip bening, sendok plastik, hingga celana jeans.
Penggeledahan berlanjut ke indekos TS di Jalan Bunga Matahari, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah. Dari sana, polisi kembali menemukan plastik klip kosong dan alat bantu konsumsi sabu.
Dari hasil interogasi, TS mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial DD. Transaksi dilakukan dengan sistem jejak alias tidak bertemu langsung.
“Sebagai imbalan, TS dijanjikan paket sabu dan uang tunai,” beber Yoshimata.
Terungkap pula, TS bukan pemain baru. Ia merupakan residivis kasus narkotika. Pernah dipenjara pada 2016 hingga 2018 dalam perkara yang sama. Kini, ia kembali beraksi sebagai kurir sabu.
Atas perbuatannya, TS dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat. Minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Yoshimata. (SR)

















