Pranala.co, JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kompak menolak usulan perubahan tafsir Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penolakan itu disampaikan dalam sidang lanjutan uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
Sidang yang digelar di Gedung MK itu dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri tujuh hakim konstitusi lainnya: Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur.
AJI Indonesia, yang diwakili Sekretaris Jenderal Bayu Wardhana, menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers sebenarnya sudah cukup memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis.
“Masalahnya bukan di undang-undangnya, tapi di penegakan dan implementasinya,” ujar Bayu di hadapan majelis hakim.
Menurut Bayu, beberapa permohonan yang diajukan IWAKUM—terutama poin (2) dan (3)—justru bisa mempersempit makna perlindungan hukum.
Pasal 8 UU Pers, kata Bayu, menjamin perlindungan hukum tidak hanya dalam konteks pidana atau gugatan, tetapi juga mencakup keseluruhan kerja jurnalistik.
“Pemerintah seharusnya aktif melindungi jurnalis. Misalnya, memberi bantuan hukum bagi jurnalis yang dikriminalisasi, dan menindak tegas aparat yang melakukan kekerasan agar menimbulkan efek jera,” tegasnya.
Bayu mencontohkan dua kasus: gugatan Rp200 miliar oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo, serta kasus pidana yang menjerat Pemred Banjarhits, Diananta, pada 2020.
“Kedua kasus itu sudah diputus oleh Dewan Pers, tapi keputusan itu diabaikan oleh pihak berwenang,” ujar Bayu.
Senada dengan AJI, PWI melalui Ketua Umumnya, Akhmad Munir, juga menilai Pasal 8 UU Pers tidak bermasalah. Yang perlu dibenahi, katanya, adalah penerapan perlindungan hukum di lapangan.
“Masih banyak jurnalis jadi korban kekerasan dan kriminalisasi. Itu bukti perlindungan hukum belum nyata,” kata Munir.
Ia menegaskan, perlindungan hukum tidak boleh diartikan sebagai kekebalan hukum. Tapi harus dimaknai sebagai wujud semangat konstitusi, sebagaimana Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak memperoleh dan menyampaikan informasi.
Munir juga menekankan pentingnya koordinasi antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi wartawan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
IWAKUM, sebagai pemohon, sebelumnya mengajukan uji materi terhadap Pasal 8 dan penjelasannya karena dinilai multitafsir.
Mereka mengusulkan dua alternatif tafsir baru. Pertama, agar tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak bisa dilakukan terhadap wartawan selama menjalankan profesi sesuai kode etik pers.
Alternatif kedua, agar pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan wartawan hanya bisa dilakukan setelah mendapat izin Dewan Pers.
Namun dua usulan itu mendapat penolakan dari AJI dan PWI. Keduanya menilai, solusi bukan pada mengubah pasal, tetapi memastikan pelaksanaannya benar-benar ditegakkan oleh negara.
Dalam sidang itu, para hakim konstitusi juga menyoroti bentuk konkret perlindungan hukum yang dibutuhkan jurnalis.
Beberapa hakim bahkan membandingkan praktik perlindungan pers di negara lain, yang dianggap lebih tegas melindungi kerja jurnalistik dari tekanan aparat maupun kekuasaan.
Uji materi ini akan berlanjut ke tahap berikutnya dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari para pihak. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami



















