SAMARINDA – Proses perhitungan suara ulang yang digelar di Hotel Haris Samarinda, Rabu, 26 Juni 2024 mengundang perhatian publik setelah hanya separuh dari 18 partai politik yang diundang yang mengirimkan saksi mereka.
Keputusan Mahkamah Konstitusi memerintahkan perhitungan ulang untuk 41 Tempat Pemungutan Suara (TPS), namun hadirnya saksi dari partai politik menjadi sorotan utama.
Meskipun hanya sembilan partai politik yang mengerahkan saksinya, Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, menegaskan bahwa proses perhitungan tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Ketidakhadiran saksi partai tidak memengaruhi kelancaran perhitungan ulang surat suara,” tegas Firman Hidayat, sambil memimpin proses dengan ketat.
Perbedaan pendapat antara Partai Demokrat dan PAN masih menjadi fokus utama, meskipun perhitungan dilakukan tanpa kehadiran saksi dari beberapa partai.
“Kami berharap dapat memulai perhitungan dari awal dengan transparansi penuh, tanpa ada pertukaran atau pergantian surat suara,” tambah Firman.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin, menyoroti ketidakhadiran saksi dari partai politik sebagai hal yang tidak mutlak.
“Meski kami telah menempatkan pengawas, kehadiran saksi dari partai politik tetap diharapkan untuk memastikan kelancaran administrasi,” ujarnya.
Pengamanan di sekitar Hotel Haris Samarinda juga diperketat oleh Polresta Samarinda, dengan satu kendaraan taktis siaga di halaman parkir hotel untuk memastikan keamanan selama proses perhitungan.
Masyarakat Samarinda pun menantikan hasil perhitungan ulang ini dengan harapan dapat menyelesaikan sengketa dan memastikan keakuratan hasil pemilihan. (*)
Discussion about this post