Pranala.co, BONTANG – Proyek perbaikan drainase di Jalan HM Ardans, Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan, menuai sorotan. DPRD Bontang menilai pelaksana proyek tidak mematuhi aturan penggunaan tenaga kerja lokal.
Fakta itu terungkap saat inspeksi lapangan yang dilakukan Komisi C DPRD bersama Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, Senin (8/9/2025). Dari hasil pengecekan, sebagian besar pekerja justru berasal dari luar daerah.
“Seharusnya untuk tenaga kerja kasar wajib memberdayakan warga Bontang. Kalau tenaga ahli boleh dari luar. Tetapi setelah kami cek, justru sebagian besar dari Jawa,” kata Andi Faiz.
Menurut data yang dihimpun, sekira 70 persen pekerja proyek merupakan warga luar Bontang. Sementara pekerja lokal hanya 30 persen.
Padahal, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 dengan jelas mengamanatkan komposisi kebalikannya: 70 persen tenaga kerja lokal dan 30 persen tenaga kerja luar.
“Ini jelas kebalikannya. Kami sangat menyayangkan kontraktor yang tidak mematuhi aturan tersebut,” tegas Ketua DPRD Bontang itu.
Andi Faiz mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (DPUPR) memberi teguran keras. Tujuannya agar kontraktor lebih disiplin dan kasus serupa tak terulang.
Selain soal tenaga kerja, DPRD juga meminta kontraktor ikut memberdayakan warga lokal lewat penyewaan peralatan.
“Kalau tidak punya alat berat sendiri, seharusnya menyewa dari warga lokal. Dengan begitu, ada perputaran ekonomi di Bontang,” ujarnya.
Menurut Andi, proyek pembangunan tak hanya soal infrastruktur. Lebih penting, harus memberi manfaat ekonomi langsung bagi warga sekitar.
“Kontraktor harus paham semangat Perda. Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal keadilan bagi masyarakat Bontang,” pungkas politisi Golkar tersebut. (BAMS)
















