pranala.co – Tim Opsnal Polres Berau Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap tindak pidana prostitusi online anak di bawah umur pada, Selasa (12/4/2022) lalu. Dari kasus tersebut polisi mengamankan seorang wanita berinisial IW (22) yang berperan sebagai perantara atau muncikari pemesan jasa PSK.
Kasus ini terungkap saat polisi melakukan patroli malam dan razia rutin. Saat melakukan razia di sebuah hotel di Tanjung Redeb, petugas mendapati pasangan bukan suami istri berada di kamar hotel tersebut.
“Jadi korbannya ini anak di bawah umur dan dipesan oleh pria hidung belang melalui tersangka,” terang Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono, saat press rilis pada, Senin (18/4/2022).
Berdasarkan keterangan IW kepada polisi, dia menjual korban dengan harga Rp300 ribu. Dari situ, IW mengambil keuntungan Rp 100 ribu, dan sisanya diberikan kepada korban.
Aksi IW ini juga sudah berkali-kali dilakukan. Termasuk di bulan suci Ramadan ini. Korban dan pelaku diketahui memang saling mengenal.
“Kalau dari keterangan dia (tersangka, red) baru sekali. Tapi hasil pengembangan kami di lapangan sudah berulang kali,” jelasnya.
Dari penyelidikan sementara, pelaku IW ini beraksi seorang diri. Belum diketahui pasti apakah warga Tanjung Redeb itu memiliki sindikat atau tidak.
“Sementara itu masih kami selidiki, tapi yang bersangkutan murni perorangan,” ucap Anggoro.
Selama menjalankan aksinya juga tersangka kerap memilih hotel sebagai tempat utamanya menjajakan korban.
Atas perbuatan tersangka, polisi pun menjeratnya dengan Pasal 88 UU Jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016.
Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(js/id)


















