Pranala.co, BALIKPAPAN — Sorotan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap semrawutnya baliho, spanduk, dan kabel listrik yang menjuntai di ruang publik menjadi alarm bagi pemerintah daerah, termasuk Kota Balikpapan. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan mulai menyiapkan langkah penataan reklame secara lebih terpadu demi menjaga estetika kota.
Perhatian Presiden itu disampaikan saat memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2026 bersama kepala daerah dan unsur Forkopimda di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).
Dalam forum itu, Prabowo menekankan pentingnya penataan media promosi luar ruang agar tidak mengganggu kenyamanan dan keindahan ruang publik.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham Mustari, menilai pernyataan Presiden menjadi pengingat kuat bagi pemerintah daerah untuk lebih serius membenahi wajah kota. “Jadi, pernyaaan Presiden Prabowo sangat relevan dengan kondisi di lapangan,” sebutnya, Selasa (3/2/2026).
Sebab itu, jika reklame tidak diatur dengan baik, tentu tentu sangat mengganggu keindahan tata kota. Idham menegaskan, BPPDRD siap mendukung kebijakan penertiban reklame, khususnya terhadap reklame yang tidak berizin.
Begitu juga yang belum memenuhi kewajiban pajak, atau dinilai mengganggu kebersihan serta estetika lingkungan. Tambahnya, sementara ini pihaknya, masih menunggu arahan resmi dari Wali Kota Balikpapan terkait pola penertiban dan penataan reklame yang akan diterapkan sebagai dasar pelaksanaan di lapangan.
“Kami menunggu kebijakan dari pimpinan daerah sebagai dasar pelaksanaan,” katanya.
Lebih lanjut Idham, langkah pengendalian reklame sejatinya telah berjalan melalui sejumlah kebijakan sebelumnya. Salah satunya program Kota Layak Anak yang melarang iklan rokok pada media billboard.
“Sejak Perwali Kota Layak Anak diberlakukan, iklan rokok di billboard sudah tidak diperkenankan,” ujarnya.
Langkah ke depannya, Pemkot Balikpapan juga mendorong peralihan dari reklame konvensional ke media digital seperti videotron. Meski membutuhkan investasi besar, penerapannya akan dilakukan secara bertahap agar tetap selaras dengan konsep penataan kota.
Di samping itu, sektor reklame masih menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada tahun lalu, realisasi pajak reklame tercatat mencapai Rp12 miliar. “Untuk itu target tahun ini kami naikkan menjadi Rp13 miliar,” tutupnya. (SR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















