Pranala.co, BERAU — Perang terhadap narkoba terus digencarkan. Polres Berau kembali menegaskan komitmennya dengan memusnahkan barang bukti narkotika dari 12 kasus yang berhasil diungkap sepanjang Maret hingga Mei 2025.
Pemusnahan digelar di Ruang Command Center Polres Berau, Kamis pagi (10/7/2025). Dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Dwija Romansa, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto, acara ini turut dihadiri pihak kejaksaan, pengadilan, serta para tersangka dan kuasa hukum mereka.
Dalam pemusnahan ini, polisi menghanguskan 1.895,80 gram sabu dan 40,70 gram ganja.
Proses pemusnahan dilakukan terbuka. Sabu direbus menggunakan air bercampur deterjen, lalu dibuang ke septic tank. Sementara ganja dibakar dalam tungku pembakaran khusus yang telah disiapkan petugas.
“Pemusnahan ini bentuk transparansi dan tanggung jawab kami kepada publik,” tegas Kompol Dwija.
Dari 12 kasus narkotika tersebut, polisi menetapkan 14 tersangka, seluruhnya laki-laki. Mereka berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Berau.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 dan 112, baik ayat (1) maupun (2). Ancaman hukumannya tidak main-main—mulai dari empat tahun penjara hingga hukuman mati, tergantung pada peran dan jumlah barang bukti yang dikuasai.
Kompol Dwija juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif mendukung pemberantasan narkoba.
“Kami minta warga tidak takut melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Satu laporan bisa menyelamatkan puluhan anak muda,” ujarnya.


















