Pranala.co, SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) akhirnya angkat bicara. Polemik posisi duduk Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Sultan Aji Muhammad Arifin, saat kunjungan kerja Presiden Prabowo Subianto di Balikpapan mendapat klarifikasi resmi.
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui surat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur tertanggal 14 Januari 2026. Surat itu menjadi respons atas protes yang disampaikan Dewan Pimpinan Cabang Remaong Kutai Menamang (RKM) Kabupaten Kutai Kartanegara.
Polemik ini mencuat setelah Presiden Prabowo meresmikan proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) di Balikpapan, Senin (12/1/2026). Tak lama berselang, isu posisi duduk Sultan Kutai dalam agenda kenegaraan itu ramai diperbincangkan publik, terutama di media sosial.
Sorotan pertama kali datang dari Ketua DPC Remaong Kutai Menamang Kukar, Moch Saddam Jordi. Melalui akun Instagram pribadinya, @jordi_enji, ia mempertanyakan penempatan Sultan Kutai dalam acara yang dihadiri kepala negara.
Unggahan tersebut memicu reaksi luas. Warganet ikut menyoroti aspek etika, adat, dan penghormatan terhadap simbol budaya di Kalimantan Timur.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan surat klarifikasi resmi. Surat tersebut kemudian diunggah kembali oleh Moch Saddam Jordi melalui akun Instagram miliknya.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Kaltim, Syarifah Alawiah, pemerintah provinsi menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Permohonan maaf ditujukan kepada Sultan Kutai Kartanegara, kerabat Kesultanan, serta keluarga besar Remaong Kutai Menamang.
Pemprov Kaltim menegaskan, ketidaknyamanan yang muncul bukanlah sesuatu yang disengaja. Pemerintah daerah menghormati sepenuhnya posisi Sultan Kutai sebagai tokoh adat dan simbol budaya masyarakat Kalimantan Timur.
Dalam penjelasannya, Pemprov Kaltim juga meluruskan kewenangan pengaturan acara. Seluruh teknis kunjungan kerja Presiden, termasuk denah lokasi dan posisi tempat duduk tamu undangan, sepenuhnya berada di bawah kewenangan Protokol Istana Kepresidenan.
Pengaturan tersebut dilakukan bersama Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Semua berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) keprotokolan negara yang berlaku secara nasional.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau menentukan susunan tempat duduk dalam agenda kenegaraan Presiden,” demikian penegasan dalam surat klarifikasi tersebut.
Dengan klarifikasi ini, Pemprov Kaltim berharap polemik tidak berlarut-larut. Pemerintah juga berharap hubungan baik antara negara, pemerintah daerah, dan lembaga adat tetap terjaga.
Pemprov Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus menghormati nilai adat, budaya, dan kearifan lokal dalam setiap agenda pemerintahan, sejalan dengan aturan kenegaraan yang berlaku. (RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















