• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Senin, April 6, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Balikpapan

Polda Kaltim Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp20 Miliar, Dua Kurir Diringkus di Sangatta, Diupah Rp2 Juta

Suriadi Said by Suriadi Said
6 April 2026 | 19:42
Reading Time: 3 mins read
0
Polda Kaltim Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp20 Miliar, Dua Kurir Diringkus di Sangatta, Diupah Rp2 Juta

Kapolda Katim Irjen Pol Endar Priantoro bersama jajaran saat menunjukkan barang bukti 11 kilogram sabu dalam konferensi pers.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

BALIKPAPAN, Pranala.co  — Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial F (22) dan MI (21) ditangkap bersama 11 kilogram sabu di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Rabu (1/4/2026) sekira pukul 18.30 WITA.

Keduanya diringkus saat berada di dalam mobil Toyota Avanza warna silver, setelah sebelumnya menjadi target pengintaian tim opsnal yang melakukan pengejaran di kawasan Sangatta Selatan.

PILIHAN REDAKSI

11 Kg Sabu Gagal Beredar di Kaltim, Dua Kurir Diamankan saat Terjebak Macet di Pasar Sangatta

11 Kg Sabu Gagal Beredar di Kaltim, Dua Kurir Diamankan saat Terjebak Macet di Pasar Sangatta

6 April 2026 | 13:43
Venue Dayung Samarinda Diduga jadi Sarang Narkoba, 5 Orang Diciduk

Venue Dayung Samarinda Diduga jadi Sarang Narkoba, 5 Orang Diciduk

6 April 2026 | 07:46

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

“Informasi dari warga kemudian kami tindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam selama kurang lebih dua minggu melalui surveilans dan profiling,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Kaltim, Senin (6/4/2026).

Setelah target teridentifikasi pada Senin, 30 Maret 2026, tim opsnal melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku. “Keduanya F dan MI diamankan di sekitar Pasar Sangatta,” terangnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 11 bungkus sabu berlabel cap tikus warna hijau dengan berat total 11 kilogram. “Masing-masing barang haram ini memiliki berat 1 kilogram lebih yang terbungkus rapi,” terang Romylus.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka F mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial G melalui perantara berinisial D yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengiriman dilakukan dengan metode jejak atau sistem penjejakan, di mana barang diambil dan diantarkan ke lokasi yang telah ditentukan. “Modus yang digunakan adalah sistem jejak atau terputus,” sebutnya.

Dari situ, tersangka F kemudian mengajak MI untuk membantu proses pengambilan dan pengantaran sabu tersebut. MI diketahui telah mengetahui bahwa barang yang dibawa adalah narkotika. Sebagai imbalan, F mengaku menerima upah sebesar Rp2 juta yang ditransfer melalui akun dompet digital.

Namun, saat dimintai keterangan terkait keberadaan G dan D, kedua tersangka mengaku tidak mengetahui lokasi keduanya karena komunikasi selama ini hanya dilakukan melalui telepon.

Polisi memastikan kedua pelaku tidak memiliki izin dalam menguasai maupun menyimpan narkotika jenis sabu tersebut. Selain berperan sebagai perantara pengiriman, kedua tersangka juga positif menggunakan metamfetamin setelah menjalani pemeriksaan.

“Kedua tersangka sendiri perannya perantara,” ungkap Romylus.

Sementara itu, Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro, menyampaikan bahwa setiap bungkus sabu yang diamankan diperkirakan memiliki berat sekitar satu kilogram. Dari sisi nilai ekonomi, total barang bukti tersebut ditaksir mencapai hampir Rp20 miliar.

Ia juga mengingatkan, jika sempat beredar, jumlah sabu itu berpotensi digunakan oleh lebih dari 55 ribu orang. “Dari pengungkapan ini, kita bisa menyelamatkan sekitar 55.305 jiwa,” ujarnya.

Karena itu, penyidikan terhadap kedua tersangka masih terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas. Endar menegaskan, pihaknya menduga kasus ini tidak hanya melibatkan dua pelaku yang telah diamankan.

“Kami akan terus mendalami untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Masyarakat diharapkan bisa menjadi garda terdepan dengan terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (SR)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: NarkobaPolda Kaltim
Previous Post

Kementerian PUPR Tinjau Lahan 8 Hektare di Sangatta, Sekolah Rakyat Kutim Menunggu Tiga Syarat Ini

Next Post

Gagal Salip Truk, Pelajar di Balikpapan Tewas di KM 7 Soekarno Hatta

BACA JUGA

Gagal Salip Truk, Pelajar di Balikpapan Tewas di KM 7 Soekarno Hatta

Gagal Salip Truk, Pelajar di Balikpapan Tewas di KM 7 Soekarno Hatta

6 April 2026 | 20:00
Kenapa Hujan Tidak Merata di Balikpapan? Ini Penjelasan BMKG

Kenapa Hujan Tidak Merata di Balikpapan? Ini Penjelasan BMKG

6 April 2026 | 14:47
Dua Rute Disiapkan, Bus Sekolah Gratis Brimob Polda Kaltim Layani Pelajar Balikpapan

Dua Rute Disiapkan, Bus Sekolah Gratis Brimob Polda Kaltim Layani Pelajar Balikpapan

5 April 2026 | 20:04
Insentif Naik jadi Rp1,5 Juta, Ketua RT di Balikpapan Didorong jadi Garda Terdepan Pencegahan Kekerasan Anak

Insentif Naik jadi Rp1,5 Juta, Ketua RT di Balikpapan Didorong jadi Garda Terdepan Pencegahan Kekerasan Anak

5 April 2026 | 19:52
Arus Peti Kemas KKT Tumbuh 3 Persen Periode Maret 2026

Arus Peti Kemas KKT Tumbuh 3 Persen Periode Maret 2026

5 April 2026 | 18:41
Rawan Kecelakaan, Wali Kota Balikpapan Minta Pemprov Kaltim Perbaiki Jalan Soekarno-Hatta dan Mulawarman

Rawan Kecelakaan, Wali Kota Balikpapan Minta Pemprov Kaltim Perbaiki Jalan Soekarno-Hatta dan Mulawarman

5 April 2026 | 18:35
Next Post
Gagal Salip Truk, Pelajar di Balikpapan Tewas di KM 7 Soekarno Hatta

Gagal Salip Truk, Pelajar di Balikpapan Tewas di KM 7 Soekarno Hatta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Tagihan Air Membengkak? PDAM Bontang Jelaskan Penyebab dan Solusinya Distribusi Air dari WTP KS Tubun Mati Total Akhir Pekan Ini

Tagihan Air Membengkak? PDAM Bontang Jelaskan Penyebab dan Solusinya

3 April 2026 | 21:21
Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

30 Maret 2026 | 19:05
Beraksi Lima Kali, Pencuri Helm di Bontang Ditangkap, Motifnya Kebutuhan Hidup

Beraksi Lima Kali, Pencuri Helm di Bontang Ditangkap, Motifnya Kebutuhan Hidup

4 April 2026 | 16:33
Jadwal Keberangkatan Kapal PELNI di Pelabuhan Semayang Balikpapan Periode 1-11 April 2026 Jadwal Kapal Pelni Juli 2025 dari Balikpapan dan Bontang, Cek Lengkapnya di Sini Jadwal Kapal Pelni Balikpapan Juli 2025 Resmi Rilis, Cek Tanggal dan Rute Lengkapnya di Sini

Jadwal Keberangkatan Kapal PELNI di Pelabuhan Semayang Balikpapan Periode 1-11 April 2026

29 Maret 2026 | 21:14
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11

Terbaru

Gagal Salip Truk, Pelajar di Balikpapan Tewas di KM 7 Soekarno Hatta

Gagal Salip Truk, Pelajar di Balikpapan Tewas di KM 7 Soekarno Hatta

6 April 2026 | 20:00
Polda Kaltim Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp20 Miliar, Dua Kurir Diringkus di Sangatta, Diupah Rp2 Juta

Polda Kaltim Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp20 Miliar, Dua Kurir Diringkus di Sangatta, Diupah Rp2 Juta

6 April 2026 | 19:42
Kementerian PUPR Tinjau Lahan 8 Hektare di Sangatta, Sekolah Rakyat Kutim Menunggu Tiga Syarat Ini

Kementerian PUPR Tinjau Lahan 8 Hektare di Sangatta, Sekolah Rakyat Kutim Menunggu Tiga Syarat Ini

6 April 2026 | 18:07
Wabup Kutim Buktikan Hematnya Kendaraan Listrik: Sangatta–Balikpapan Cuma Rp300 Ribu, Setengah Harga BBM

Wabup Kutim Buktikan Hematnya Kendaraan Listrik: Sangatta–Balikpapan Cuma Rp300 Ribu, Setengah Harga BBM

6 April 2026 | 17:57

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0811-5423-245
Iklan : [email protected]

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved