PRANALA.CO – Tim Reserse Kriminal Polsek Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur meringkus seorang pria berinisial NAR yang diduga melakukan penggelapan sepeda motor.
Aksi ini terjadi setelah NAR meminjam motor milik korban dengan dalih keperluan kantor, namun tak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, SH, MH, mengungkapkan bahwa pelaku meminjam motor korban dan berjanji akan mengembalikannya dalam waktu singkat. Namun, setelah tiga minggu berlalu, motor tersebut tak juga dikembalikan. Saat dihubungi oleh korban, NAR hanya meminta korban untuk “sabar”.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, korban akhirnya mengetahui bahwa motornya telah digadaikan oleh pelaku tanpa sepengetahuannya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 20 juta.
“Motor yang dipinjam pelaku ternyata sudah digadaikan tanpa izin korban. Kerugian korban mencapai Rp 20 juta,” jelas AKP Wawan Gunawan.
NAR akhirnya diringkus polisi di Jalan Lumba-lumba, RT 3, Kelurahan Selili, Samarinda Ilir, pada Jumat 4 Oktober 2024, sekitar pukul 03.00 WITA. Kini, pelaku telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, NAR dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
Discussion about this post