Pranala.co, BALIKPAPAN — Upaya penyelamatan aset negara kembali menunjukkan hasil nyata. Pertamina Hulu Indonesia (PHI) dan Pertamina Patra Niaga resmi memperpanjang kerja sama melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
Sinergi dan kolaborasi ini dinilai menjadi langkah strategis untuk menjaga aset negara sekaligus memastikan kegiatan produksi migas tetap berjalan optimal.
Kepala Kejati Kaltim, Supardi, mengungkapkan bahwa kerja sama ini merupakan kelanjutan dari sinergi yang selama ini sudah berjalan dan mampu menghasilkan capaian signifikan.
“Kegiatan hari ini adalah penandatanganan MoU antara PHI, Pertamina Patra Niaga, dan Kejati Kaltim dalam rangka kerja sama penyelamatan aset BUMN,” ujarnya usai kegiatan Sinergi dan Kolaborasi dalam Rangka Penyelamatan Aset Milik Negara Berupa Tanah di Lingkungan Regional 3 Kalimantan yang digelar di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Senin (8/12/2025).
Menurutnya, kegiatan yang selama ini berjalan memberikan output sangat baik. Karena sudah mampu menyelamatkan aset yang bertahun-tahun tidak ter-cover dan tidak selesai.
Salah satu pencapaian yang dimaksud adalah penyelamatan aset PHI Zona 9 di Samarinda, Kaltim. Aset berupa tambang minyak seluas 64 hektare itu sebelumnya sempat tidak jelas statusnya.
Terlebih Nilai ekonominya pun tidak main-main yaitu sekira Rp1,2 triliun dari minyak, dan sekira Rp22 miliar dari nilai tanah fisiknya.
“Proses penyelamatan aset itu sudah kami buka, kami sampaikan resmi kepada PHI, dan itu yang kami selesaikan kemarin. Atas capaian tersebut PHI memberikan penghargaan kepada kami. Karena MoU sebelumnya sudah berakhir, hari ini dilakukan perpanjangan,” kata Supardi.
Tambahnya, dalam proses penyelamatan aset negara, pihaknya melakukan pendekatan Non-Litigasi. Dikatakannya, dasar hukum penyelamatan aset mengacu pada instrumen perdata dan tata usaha negara.
Supardi menyebut, pendekatan ini digunakan untuk menangani permohonan yang berkaitan dengan aset, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Namun untuk kasus PHI, pendekatan non-litigasi lebih diutamakan.
“Melalui fungsi perdata dan tata usaha negara, kami bisa melakukan negosiasi dengan pihak yang menguasai tanah. Kita jelaskan bahwa ini aset negara,” terangnya.
Padahal, dalam penyelesaian masalah itu juga bisa jalur pidana, tapi pihaknya lebih mengedepankan pendekatan non-litigasi.
Jadi, semuanya dilakukan dengan mengajak berdiskusi dan menerangkan dengan baik, dan sampai akhirnya mereka bersedia menyerahkan kembali aset negara tersebut.
Ke depan, Supardi, menegaskan, bahwa penyelamatan aset lain bisa saja menggunakan jalur litigasi maupun non-litigasi, menyesuaikan situasi. Di samping itu, ia menambahkan, diskusi mengenai penguatan tata kelola perusahaan atau good governance juga menjadi bagian dari kerja sama tersebut.
Sementara itu, Direktur Utama PT PHI, Sunaryanto, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan momentum penting untuk memastikan keamanan aset sekaligus mendukung keberlanjutan produksi migas di Kaltim.
“Perjanjian kerja sama ini merupakan satu langkah besar bagi PHI untuk menjaga aset. Berkat dukungan dan sinergi berbagai instansi, produksi migas di Kaltim dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Ia menilai bahwa kolaborasi antara PHI dan Kejati Kaltim tidak hanya penting bagi kelancaran operasi migas, tetapi juga bagi ketahanan energi nasional.
“Saya juga berharap perjanjian kerja sama ini menjadi langkah baik dalam menjalankan produksi migas serta memiliki nilai tambah bagi masyarakat,” pungkas Sunaryanto. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















