• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Maret 25, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Petuah Nenek Moyang, 5 Desa Ini Pantang Jual Nasi

Suriadi Said by Suriadi Said
30 Mei 2022 | 17:01
Reading Time: 5 mins read
0
Petuah Nenek Moyang, 5 Desa Ini Pantang Jual Nasi

Ilustrasi.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

NASI telah dianggap sebagai salah satu makanan pokok orang Indonesia. Bahkan ada beberapa istilah di sebagian masyarakat yang menyebut belum makan, kalau belum makan nasi.

Hal ini seperti tercermin dari Indonesia yang dikenal sebagai negara penghasil beras terbesar di dunia. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) total produksi beras pada tahun 2019 tercatat sebanyak 31,31 juta ton.

PILIHAN REDAKSI

Perjuangkan Nasib Honorer Bontang, DPRD bakal Bertandang ke Kemenpan-RB

25 Juni 2022 | 16:01

DPRD Bontang Dorong RS Tipe D Segera Dimanfaatkan, Pemkot Tunggu Hasil Kajian

24 Juni 2022 | 07:18

Bahkan menurut catatan Kementerian Pertanian (Kementan), bahwa beras atau nasi masih mendominasi makanan pokok masyarakat Indonesia. Padahal sumber pangan lokal, seperti umbian, sukun, jagung, sagu, dan lainnya tak kalah nilai gizinya setara dengan beras.

“Berdasarkan data pola konsumsi menunjukkan bahwa beras atau nasi masih mendominasi porsi menu konsumsi masyarakat hingga 60%, idealnya maksimal 50% agar masyarakat dapat hidup lebih sehat, aktif, dan produktif,” kata Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementan, Agung Hendriadi kepada pers di Yogyakarta, yang dikutip dari laman Kementerian Pertanian, Jakarta.

Dikutip dari data BPS, Selasa (15/12/2020), pada kelompok padi-padian, konsumsi beras per kapita sebulan tertinggi ada di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Provinsi yang berbatasan dengan Australia ini penduduknya secara per kapita mengonsumsi beras untuk diolah jadi nasi paling banyak dibandingkan 33 provinsi lain di Indonesia, yaitu sebesar 8,45 kg.

Namun, sebagai bangsa yang terkenal yang mengkonsumsi nasi. Ada beberapa desa yang melarang menjual nasi kepada masyarakat. Hal ini terkait dengan beragam pantangan dan juga kepercayaan daerah setempat, lalu mana saja desa yang melarang penjualan nasi? Berikut 5 desa yang melarang menjual nasi.

1. Desa Penimbunan

Beberapa waktu lalu, Desa Penimbun yang terletak di Kecamatan Karangayam, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, menjadi sorotan. Pasalnya, warga penduduk setempat yang bermata pencarian dengan membuka usaha warung makan dilarang menjual nasi.

Desa Penimbun
Adalah Desa Penimbun, Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen yang seluruh warganya dilarang untuk berjualan nasi.

Desa Penimbun ini secara geografis terletak sekitar 20 km ke arah barat laut dari Kota Kebumen. Meski tak ada aturan tertulis, tapi semua warga tak ada yang berani melanggar pantangan yang sudah ada sejak zaman nenek moyang itu.

“Konon ceritanya ada pengelana atau musafir lewat di Desa Penimbun terus minta nasi kepada warga karena kelaparan, tapi tidak ada yang mau ngasih karena saat itu warga juga masih dalam keadaan susah.

Musafir itu kemudian mengeluarkan kata-kata semacam kutukan jika warga Penimbun dan anak cucunya kelak ada yang jualan nasi maka akan ada musibah di sini,” kata Sekretaris Desa setempat, Simin Prayogi (36), mengutip detikcom, Sabtu (22/5).

Simin lalu mengenang ketika ada warga yang melanggar pantangan berjualan nasi ini. Entah kebetulan atau tidak, warga yang melanggar pantangan itu meninggal.

“Musibahnya ya ada kejadian yang tidak wajar, intinya ada kematian. Mungkin memang takdirnya, tapi kebetulan pas ada kejadian pas dulu pernah ada yang melanggar. Makanya sampai sekarang warga sama sekali tidak berani melanggar lagi,” imbuhnya.

Apabila Anda mampir pada salah satu warung makan di Desa Penimbun ini, sebaiknya jangan memesan menu nasi pada hidangan Anda. Penjual mungkin akan memberikan nasi secara gratis meskipun Anda memaksa akan membayar menu nasi tersebut. Mereka tetap akan menolak uang Anda.

Makna sesungguhnya yang mesti diketahui, sawah Desa Penimbun ini menggunakan sistem tadah hujan serta memiliki kontur tanah yang tidak begitu subur. Dengan demikian untuk menanam padi akan butuh usaha dan perjuangan ekstra yang sangat berisiko terjadinya gagal panen.

2. Desa Sinaresmi

Di Desa Sirnaresmi, pantangan jual nasi dianut sejak lama dan dipercaya sebagai adat warga. Masak nasi pun menggunakan cara adat tertentu. Bukan cuma itu, membajak sawah mesti menggunakan kerbau. Dilarang digiling maupun pakai traktor.

Desa Sirnaresmi Sukabumi Jawa Barat
Kampung Adat ini ada di daerah Cimapag, Desa Sirnaresmi, Sukabumi, Jawa Barat. Desa tersebut berdekatan dengan Gunung Salak.

Kampung Adat ini ada di daerah Cimapag, Desa Sirnaresmi, Sukabumi, Jawa Barat. Desa tersebut berdekatan dengan Gunung Salak.

“Kalau mau beli nasi enggak bakal dikasih, tapi kalau minta pasti dikasih. Karena memang desa Sirnaresmi ini kekuatan pangannya sudah tingkat nasional, dan kemarin salah satu dari kasepuhan dapet Adikarya Pangan Nusantara dari Pak Presiden atas pangannya,” ungkap Kepala Adat Desa Sinaresmi, Abah Asep Nugraha.

Bercerita bahwa padi identik dengan Dewi Sri dan Dewi tersebut adalah cerminan diri sendiri. Sehingga, menjual padi adalah pantangan warga desa, sesuai leluhur terdahulu yang dijadikan kepercayaan oleh masyarakat setempat.

Mitosnya, Dewi Sri atau Dewi Shri, Nyai Pohaci Sanghyang Asri, Sangiang Serri, adalah dewi pertanian, dewi padi dan sawah, serta dewi kesuburan di pulau Jawa dan Bali.

“Makanya itu yang dijadikan pamalinya, kalau misalnya kita menjual padi sama dengan menjual diri sendiri,” kata Vilka yang memakai ikat kepala adat.

3. Desa Slangit

Desa Slangit yang ada di Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, juga punya mitos turun-temurun, yakni tak boleh jual nasi. Keyakinan inipun, masih dipatuhi warga hingga sekarang. Jika dilanggar, akibatnya bisa berbahaya, antara meninggal atau sial.

tradisi sedekah bumi di desa slangit
Tradisi sedekah bumi di Desa Slangit, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon.

Pedagang lauk-pauk sih memang ada. Tapi tidak sekalian nasi. Adapun pembeli maksa, disediakan gratis. Tak masuk daftar bon pembayaran. Larangan menjual nasi ini erat kaitannya dengan jiwa sosial leluhur yang memiliki kepedulian tinggi untuk memberi, apalagi itu kebutuhan pokok.

“Kalau ada tamu dari mana saja, nasi itu jangan dijual. Biar dikasihkan saja,” ujar Kepala Desa setempat, Sura Maulana.

Selain itu, Desa Slangit tak ada yang menanam tiga jenis hasil kebun pantangan. Yaitu cabe rawit, ketan hitam, dan labu putih. Warga di sana menyebutnya walu deleg. Mereka yang maksa menanam bakal langsung dicabut, tak ada toleransi.

Segala pantangan adalah amanah leluhur, termasuk pantangan nikah dengan orang dari desa tertentu. Adapun pernikahan tetap ingin dilakukan, harus menunggu tiga waktu.

4. Desa Tlogopucang

Desa Tlogopucang, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, ini tidak akan pernah bisa ditemui warung makan atau warung penjual nasi. Sejak dulu, masyarakat Tlogopucang meyakini dan mematuhi larangan menjual nasi, yang sudah menjadi tradisi turun-temurun.

Desa Tlogopucang Kecamatan Kandangan Kabupaten Temanggung Jawa Tengah
Desa Tlogopucang, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Masyarakat Desa Tlogopucang yang mayoritas muslim sangat menjunjung tinggi nilai-nilai ukhuwah islamiyah. Mewujud ke dalam sikap atau perilaku sehari-hari seperti kerukunan, gotong royong, serta kegiatan sosial keagamaan, menjadikan larangan menjual nasi sebagai tradisi tersendiri yang sangat dipedomani.

Adapun jenis “nasi” atau olahan beras yang tidak boleh dijual adalah nasi putih alias nasi original. Selain itu, semisal nasi goreng maupun yang dibuat menjadi lontong, arem-arem, ataupun bubur masih bisa dijual di Desa Tlogopucang.

Ada filosofi yang dalam di balik histori dari tradisi ini. Konon, nenek moyang atau leluhur Desa Tlogopucang melarang masyarakatnya menjual nasi agar mereka saling berbagi atau bersedekah.

Dengan saling berbagi atau bersedekah, maka akan terlahir masyarakat yang rukun, damai, dan sejahtera, serta dijauhkan dari marabahaya. Larangan menjual nasi itu sampai saat ini masih sangat melekat dalam kehidupan masyarakat Desa Tlogopucang.

Alkisah, pernah ada beberapa masyarakat yang mengabaikan tradisi ini. Namun akhirnya mereka tersadar, setelah berkali-kali jualan nasi selalu tidak pernah laku, bahkan ada yang sampai gulung tikar.

5. Desa Bakaran Wetan

Bakaran Wetan adalah desa di Kecamatan Juwana, Pati, Jawa Tengah. Masyarakat di daerah itu memiliki kepercayaan di manapun dia berada dilarang berjualan nasi. Hal ini sebagai rasa hormatnya kepada Nyai Sabirah, yang dipercaya sebagai leluhur yang akan memberikan kutukan bagispa saja yang masih menjual nasi.

Sebab semasa hidup Nyai Sabirah tidak pernah menjual nasi sebagai makanan pokoknya, bahkan beliau selalu memberi nasi kepada siapa yang membutuhkan. Warga Bakaran Wetan sangat percaya hal tersebut, jadi mereka sampai sekarang tidak pernah menjual nasi.

Dahulu ada yang mencoba menjual nasi akhirnya semua masakan yang akan dia jual termasuk nasi itu basi padahal baru saja selesai dimasak.

Para pedagang makanan atau masakan di Desa Bakaran Wetan tidak berani menjual nasi bukan berarti mereka tidak menyediakan nasi untuk para pembeli.

Para pembeli seandainya menginginkan nasi tidak boleh bilang dengan kata beli nasi tapi dengan kata Nyuwun Sekul (meminta nasi), dan pedagang itu dengan suka rela membiri nasi itu gratis tanpa memungut biaya.

Warga Bakaran Wetan apabila memasak masakan untuk kenduri harus dengan keadaan bersih atau suci tidak berhalangan (haid), atau dalam keadaan kotor. Hal ini mempunyai alasan karena kenduri ini adalah suatu ritual yang sakral dan doa untuk para leluhurnya.

Masyarakat di sana menganggap hal tersebut merupakan ibadah, jadi mereka mengibaratkan apabila kita melakukan ibadah harus dengan keadaan bersih dan suci.

Mitos ini masih sangat dipercaya oleh warga masyarakat Bakaran Wetan sebagai wujud penghormatan, apabila mitos ini dilanggar masakan yang baru dimasak untuk kenduri dalam jangka waktu yang tidak lama akan menjadi basi. [RE]

Tags: breaking newsNasiPantangan
Previous Post

Syaharie Jaang Mantap Tinggalkan Politik, Niat Mengabdi di Dunia Akademis

Next Post

Tiga Kali Beraksi, Curi Kotak Amal Masjid di Bontang

BACA JUGA

KPK Kembalikan Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan, Status Tahanan Rumah Dicabut

KPK Kembalikan Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan, Status Tahanan Rumah Dicabut

24 Maret 2026 | 19:04
Kasus Kuota Haji, Eks Menteri Agama Kini Berstatus Tahanan Rumah

Kasus Kuota Haji, Eks Menteri Agama Kini Berstatus Tahanan Rumah

22 Maret 2026 | 15:43
Lebaran di Tengah Laut, Anggota DPRD Pangkep Tetap Jalankan Tugas Reses ke Pulau

Lebaran di Tengah Laut, Anggota DPRD Pangkep Tetap Jalankan Tugas Reses ke Pulau

21 Maret 2026 | 17:11
Resmi! Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh 21 Maret 2026

Resmi! Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh 21 Maret 2026

19 Maret 2026 | 20:55
Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS, Penentuan Idulfitri 1447 H Tunggu Sidang Isbat

Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS, Penentuan Idulfitri 1447 H Tunggu Sidang Isbat

19 Maret 2026 | 19:28
Kasus Andrie Yunus, Puspom TNI Tahan 4 Prajurit Diduga Terlibat

Kasus Andrie Yunus, Puspom TNI Tahan 4 Prajurit Diduga Terlibat

18 Maret 2026 | 22:57
Next Post

Tiga Kali Beraksi, Curi Kotak Amal Masjid di Bontang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Kebakaran di Belakang Hotel Andika Bontang, Belasan Rumah Ludes Dilalap Api

Kebakaran di Belakang Hotel Andika Bontang, Belasan Rumah Ludes Dilalap Api

22 Maret 2026 | 12:00
Open House Idulfitri di Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Ribuan Warga Padati Pendopo

Open House Idulfitri di Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Ribuan Warga Padati Pendopo

21 Maret 2026 | 16:32
Mengurai Antrean Panjang, Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Ubah Sistem Check-in

Mengurai Antrean Panjang, Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Ubah Sistem Check-in

19 Maret 2026 | 23:23
Jadwal Kapal Pelabuhan Semayang Balikpapan Maret 2026, Ini Rute dan Tanggal Keberangkatannya Arus Balik di Pelabuhan Semayang Balikpapan Diprediksi 5 dan 8 Mei Mendatang

Jadwal Kapal Pelabuhan Semayang Balikpapan Maret 2026, Ini Rute dan Tanggal Keberangkatannya

16 Maret 2026 | 06:11
Eni Investasi Rp240 Triliun di Kaltim, Proyek Gas Laut Dalam Siap Beroperasi 2028

Eni Investasi Rp240 Triliun di Kaltim, Proyek Gas Laut Dalam Siap Beroperasi 2028

19 Maret 2026 | 23:35

Terbaru

Dua Mobil Dinas Parkir di Labuan Cermin Kaltim saat Lebaran, Begini Penjelasan Kepala Diskes Bontang

Dua Mobil Dinas Parkir di Labuan Cermin Kaltim saat Lebaran, Begini Penjelasan Kepala Diskes Bontang

24 Maret 2026 | 23:32
Harga iPhone Tiba-Tiba Naik, Ini Daftar Terbarunya di Indonesia iPhone 17 Pro dan Pro Max jadi Primadona, Apple Naikkan Produksi ke 90 Juta Unit

Harga iPhone Tiba-Tiba Naik, Ini Daftar Terbarunya di Indonesia

24 Maret 2026 | 23:02
Latihan Perdana Timnas Indonesia, Elkan Baggott Kembali Perkuat Garuda

Latihan Perdana Timnas Indonesia, Elkan Baggott Kembali Perkuat Garuda

24 Maret 2026 | 22:54
Modus Minta Dipijat, Pria di Sebulu Kaltim Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Anak Ibu Lapor ke Polisi, Anak 12 Tahun di Bontang jadi Korban Rudapaksa Pemuda 20 Tahun di Berau Rudapaksa Lansia, Uang Rp200 Ribu Juga Diembat

Modus Minta Dipijat, Pria di Sebulu Kaltim Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Anak

24 Maret 2026 | 21:29

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0811-5423-245
Iklan : [email protected]

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

138000491

138000492

138000493

138000494

138000495

138000496

138000497

138000498

138000499

138000500

138000501

138000502

138000503

138000504

138000505

138000506

138000507

138000508

138000509

138000510

138000511

138000512

138000513

138000514

138000515

138000516

138000517

138000518

138000519

138000520

138000521

138000522

138000523

138000524

138000525

article 138000526

article 138000527

article 138000528

article 138000529

article 138000530

article 138000531

article 138000532

article 138000533

article 138000534

article 138000535

article 138000536

article 138000537

article 138000538

article 138000539

article 138000540

article 138000541

article 138000542

article 138000543

article 138000544

article 138000545

article 138000546

article 138000547

article 138000548

article 138000549

article 138000550

article 138000551

article 138000552

article 138000553

article 138000554

article 138000555

158000396

158000397

158000398

158000399

158000400

158000401

158000402

158000403

158000404

158000405

158000406

158000407

158000408

158000409

158000410

158000411

158000412

158000413

158000414

158000415

article 158000416

article 158000417

article 158000418

article 158000419

article 158000420

article 158000421

article 158000422

article 158000423

article 158000424

article 158000425

article 158000426

article 158000427

article 158000428

article 158000429

article 158000430

article 158000431

article 158000432

article 158000433

article 158000434

article 158000435

208000411

208000412

208000413

208000414

208000415

208000416

208000417

208000418

208000419

208000420

208000421

208000422

208000423

208000424

208000425

208000426

208000427

208000428

208000429

208000430

208000431

208000432

208000433

208000434

208000435

article 208000436

article 208000437

article 208000438

article 208000439

article 208000440

article 208000441

article 208000442

article 208000443

article 208000444

article 208000445

article 208000446

article 208000447

article 208000448

article 208000449

article 208000450

article 208000451

article 208000452

article 208000453

article 208000454

article 208000455

article 208000456

article 208000457

article 208000458

article 208000459

article 208000460

article 208000461

article 208000462

article 208000463

article 208000464

article 208000465

208000436

208000437

208000438

208000439

208000440

208000441

208000442

208000443

208000444

208000445

208000446

208000447

208000448

208000449

208000450

208000451

208000452

208000453

208000454

208000455

228000271

228000272

228000273

228000274

228000275

228000276

228000277

228000278

228000279

228000280

228000281

228000282

228000283

228000284

228000285

article 228000286

article 228000287

article 228000288

article 228000289

article 228000290

article 228000291

article 228000292

article 228000293

article 228000294

article 228000295

article 228000296

article 228000297

article 228000298

article 228000299

article 228000300

article 228000301

article 228000302

article 228000303

article 228000304

article 228000305

article 228000306

article 228000307

article 228000308

article 228000309

article 228000310

article 228000311

article 228000312

article 228000313

article 228000314

article 228000315

238000241

238000242

238000243

238000244

238000245

238000246

238000247

238000248

238000249

238000250

238000251

238000252

238000254

238000255

238000256

238000257

238000258

238000259

238000260

article 238000261

article 238000262

article 238000263

article 238000264

article 238000265

article 238000266

article 238000267

article 238000268

article 238000269

article 238000270

article 238000271

article 238000272

article 238000273

article 238000274

article 238000275

article 238000276

article 238000277

article 238000278

article 238000279

article 238000280

news-1701
news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000526

118000527

118000528

118000529

118000530

118000531

118000532

118000533

118000534

118000535

118000536

118000537

118000538

118000539

118000540

118000541

118000542

118000543

118000544

118000545

118000546

118000547

118000548

118000549

118000550

118000551

118000552

118000553

118000554

118000555

118000556

118000557

118000558

118000559

118000560

118000561

118000562

118000563

118000564

118000565

118000566

118000567

118000568

118000569

118000570

118000571

118000572

118000573

118000574

118000575

118000576

118000577

118000578

118000579

118000580

118000581

118000582

118000583

118000584

118000585

118000586

118000587

118000588

118000589

118000590

118000591

118000592

118000593

118000594

118000595

118000596

118000597

118000598

118000599

118000600

128000591

128000592

128000593

128000594

128000595

128000596

128000597

128000598

128000599

128000600

128000601

128000602

128000603

128000604

128000605

128000606

128000607

128000608

128000609

128000610

128000611

128000612

128000613

128000614

128000615

128000616

128000617

128000618

128000619

128000620

128000621

128000622

128000623

128000624

128000625

128000626

128000627

128000628

128000629

128000630

128000631

128000632

128000633

128000634

128000635

128000636

128000637

128000638

128000639

128000640

128000641

128000642

128000643

128000644

128000645

128000646

128000647

128000648

128000649

128000650

128000651

128000652

128000653

128000654

128000655

128000656

128000657

128000658

128000659

128000660

128000661

128000662

128000663

128000664

128000665

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

208000266

208000267

208000268

208000269

208000270

208000271

208000272

208000273

208000274

208000275

208000276

208000277

208000278

208000279

208000280

208000281

208000282

208000283

208000284

208000285

208000286

208000287

208000288

208000289

208000290

208000291

208000292

208000293

208000294

208000295

208000296

208000297

208000298

208000299

208000300

208000301

208000302

208000303

208000304

208000305

208000306

208000307

208000308

208000309

208000310

208000311

208000312

208000313

208000314

208000315

208000316

208000317

208000318

208000319

208000320

208000321

208000322

208000323

208000324

208000325

208000326

208000327

208000328

208000329

208000330

208000331

208000332

208000333

208000334

208000335

208000336

208000337

208000338

208000339

208000340

news-1701