Pemprov Kaltim terus mendorong petani untuk memenuhi persyaratan yang ada karena tidak jarang PKS menolak bermitra karena petani belum memenuhi sejumlah persyaratan.
pranala.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terus berupaya mendorong program kemitraan antara petani kelapa sawit dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) guna melindungi harga Tandan Buah Segar (TBS).
Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ujang Rachmad menyatakan pihaknya tengah gencar mengondisikan secara kondusif kemitraan untuk kedua belah pihak.
“Itu para pekebun tidak bisa sendiri-sendiri harus kelompok, misal [membentuk] koperasi,” ujarnya dikutip, Rabu (25/5/2022).
Ujang menambahkan setelah membentuk kelompok atau koperasi, petani harus juga memastikan lahan mereka tidak masuk kawasan hutan dan persyaratan lainnya.
Pemprov Kaltim terus mendorong petani untuk memenuhi persyaratan yang ada karena tidak jarang PKS menolak bermitra karena petani belum memenuhi sejumlah persyaratan.
“Sebelum ada larangan kita sudah mitrakan beberapa kelompok tani, tapi memang kami akui masih banyak yang harus difasilitasi,” terang Ujang.
Guna mendorong kemitraan petani dengan PKS, Ujang menyatakan pihaknya menargetkan sebanyak 1.000 STD-B (Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan) terbit di Kabupaten Paser dan sejumlah kabupaten/kota lainnya.
Ujang menjelaskan surat itu merupakan syarat wajib yang harus dimiliki petani, dengan sejumlah kemudahan yang ditawarkan.
Melalui STD-B, petani akan mendapatkan kemudahan akses permodalan seperti hibah dan kerja sama. Selanjutnya, dengan adanya STD-B maka akan memudahkan pemerintah untuk mengetahui kondisi setiap petani, luasan kebun serta produksinya terutama dalam pengembangan usahanya.
Berdasarkan data Disbun Kaltim, luas kebun sawit rakyat di Kalimantan Timur seluas 375.161 hektare, seluas 205.509 hektare diantaranya telah bermitra. Dari luasan kebun yang belum bermitra menunjukkan besarnya dampak yang dirasakan oleh Pekebun di Kalimantan Timur.
Sebagai informasi, produksi CPO Kaltim adalah 3,71 juta ton yang diperoleh dari 17,11 juta ton TBS yang diolah, dimana 4,22 juta ton atau 24,65 persen nya berasal dari kebun rakyat pada tahun 2021.
Sementara itu, Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kaltim Betman Siahaan mendukung pemerintah daerah dalam program kemitraan petani dengan perusahaan sawit.
“Harapan kami untuk (pemerintah) Provinsi Kaltim, supaya mendorong kemitraan. Saya setuju, berarti itu menjadi pengawasan pemerintah,” katanya.
Menurutnya, hal ini tentu berkaitan kepada pengawasan harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani.
Betman melanjutkan para perusahaan sawit khususnya di Kaltim seharusnya tidak lagi menetapkan harga di bawah penetapan harga TBS oleh Dinas Perkebunan pasca pencabutan larangan ekspor CPO.
“Khusus Kabupaten Paser, paling nggak beranjak ke Rp2.800 di minggu pertama,” terangnya.
Dia mengungkapkan pengawasan penting dilakukan guna menjaga harga TBS yang stabil, meskipun keran ekspor CPO kembali dibuka.
“Apa yang disebutkan pemerintah pusat, belum selesai persoalannya. Khususnya di Kaltim, apakah bisa mengawasi itu? Ini tugas berat pemerintah,” ungkapnya.
Adapun, dia menuturkan bahwa pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Kaltim dapat memberikan teguran atau bahkan sanksi kepada perusahaan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Harusnya pemda berani memberikan teguran apabila mereka tidak lagi menjadi mitra yang baik dari hasil pengawasan itu harapan petani,” pungkasnya.
Menurut data Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, per Mei 2022, harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit berumur lebih dari 10 tahun senilai Rp3.577,69 per kilogram.
[BS]
Discussion about this post