SAMARINDA –Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Samarinda mengungkap kasus penipuan yang merugikan tiga orang korban dengan total kerugian mencapai Rp 11.400.000.
Penipuan ini terjadi di sebuah toko di Jalan K.H. Samanhudi, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur, 13 Mei 2024 silam.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmat Aribowo, melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Suheri, menjelaskan bahwa penipuan ini dilakukan oleh seorang residivis berinisial WL.
Modus operandi tersangka adalah dengan berpura-pura menjadi pembeli minyak makan dan meminta pengiriman barang ke toko tersebut.
Saat proses pemindahan barang, WL meminta sejumlah uang dari pemilik toko dan kemudian melarikan diri.
Korban penipuan ini terdiri dari tiga orang, yaitu KS yang mengalami kerugian sebesar Rp 6.400.000, IK dengan kerugian Rp 3.250.000, dan KO yang merugi Rp 1.750.000. Toko yang melaporkan kejadian ini mencatat kerugian total Rp 6.300.000.
Tersangka WL berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di Perum Bumi Sempaja, Jalan P.M. Noor, Kota Samarinda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya yang dilakukan berulang kali dengan memperdaya pemilik toko dan calon pembeli.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua lembar faktur penjualan, satu unit sepeda motor Honda Geneo dengan nomor polisi KT 5413 X, satu tas hitam, dan satu jam tangan.
“Kami telah mengambil tindakan yang diperlukan untuk pengembangan kasus ini guna memastikan tidak ada korban lain dan mencegah kejadian serupa di masa depan,” ungkap Ipda Bambang Suheri. (*)
*) Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami




















Comments 1