BONTANG – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Bontang bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta kepolisian telah memulai persiapan untuk penghitungan suara ulang (PSU) DPR RI di Kaltim.
Langkah ini dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pengulangan perhitungan suara di 147 Tempat Pemungutan Suara (TPS) termasuk di Bontang. Setelah gugatan dari Partai Demokrat terkait dugaan ketidakreguleran dalam penghitungan suara pada Pemilu Legislatif 2024.
Penghitungan suara ulang di enam TPS, antara lain TPS 4 Tanjung Laut, TPS 26 Gunung Telihan, TPS 5 Api-Api, TPS 2 Bontang Kuala, TPS 19 Guntung, dan TPS 18 Gunung Elai, akan dilaksanakan pada Rabu, 26 Juni 2024 mendatang di kantor KPU.
“Kami telah memilah kotak suara yang relevan untuk memudahkan pelaksanaan PSU,” kata Komisioner KPU Bontang, Divisi Hukum Hamzah.
Proses ini bertujuan untuk menjamin keakuratan hasil perhitungan suara tanpa perlu mencari kotak suara di hari pelaksanaan. Sehingga menghindari kebuntuan administrasi yang mungkin terjadi.
“Kami tidak akan membentuk PPK atau PPS tambahan untuk proses ini,” tambahnya.
Sejak putusan MK dikeluarkan, keamanan di sekitar gudang penyimpanan suara telah diperketat oleh pihak kepolisian.
Setelah PSU selesai, KPU akan melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan pada 27 Juni, dan di tingkat kota pada 29 Juni untuk menggabungkan hasil PSU dengan data TPS lainnya yang tidak terdampak oleh putusan MK.
Gugatan Demokrat Kaltim yang memicu putusan MK menyoroti potensi ketidakreguleran dalam perolehan suara di dapil Kaltim, khususnya terkait penambahan suara yang menguntungkan PAN.
Hal ini berdampak pada perolehan kursi terakhir untuk DPR RI yang memicu keputusan untuk melakukan PSU terhadap 147 TPS di wilayah tersebut.
Proses PSU ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas dan transparansi proses demokrasi di Indonesia, khususnya dalam menjaga validitas perolehan suara pada tingkat legislatif. (*)
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News
Discussion about this post